Jakarta, Padangkita.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut usulannya kepada Menteri Agama mengenai penerbitan fatwa pernikahan lintas ekomoni hanya selingan atau intermeso.
“Itu kan intermeso, selingan dari ceramah saya,” ungkap Muhadjir dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/2)
Usulan tersebut diajukan untuk memotong mata rantai kemiskinan serta mengatasi kencenderungan untuk menikahi orang berstatus ekonomi sama yang muncul di masyarakat Indonesia
Baca juga: Menteri Agama Siapkan 231 Ribu Jamaah Haji 2020
"Kita kan punya problem keluarga miskin untuk memotong mata rantai kemiskinan karena ada kecenderungan kan, keluarga miskin akan cari menantu sesama mereka. Ada bagusnya kalau ada anjuran," kata Muhadjir.
Muhadjir menyatakan bahwa masyarakat Indonesia yang berumah tangga mencapai 57.116.000 jiwa, yang miskin mencapai 9,4% atau sekitar 5 juta. Jika ditambah status hampir miskin, maka angkanya mencapai 16,8% atau sekitar hampir 15 juta.
Selain itu, ada 2,5 juta perkawinan di Indonesia per tahun. Sebanyak 1,9 juta pernikahan di antaranya melalui Kemenag, sisanya melalui catatan sipil.
"Dan itu bisa dipastikan 10% adalah calon keluarga miskin, itulah yang menjadi perhatian kita," ungkap Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir menyampaikan usulan tersebut dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo yang diselenggarakan Pada Rabu, (19/2).
"Mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama ada fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin," kata Muhadjir.
Ia menyebut fatwa tersebut untuk menyiasati kecenderungan yang terjadi di Indonesia serta ajaran Islam yang mengajarkan menikahi orang yang se-kufu.
“Jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh yang se-kufu ya otomatis yang miskin cari yang miskin. Karena sama-sama miskin lahirlah keluarga miskin baru, inilah problem di Indonesia,” Jelasnya.
Dilansir dari detik.com, diketahui, dalam fiqih Islam dikenal konsep kufu atau kafa'ah dalam pernikahan. Banyak pendapat berbeda soal aspek-aspek yang disarankan untuk setara bagi tiap pasangan. Misalnya, ada yang menyebutkan kufu dalam kekayaan dan martabat, dan lainnya. (*/pk-29).