Painan, Padangkita.com - Untuk penindakan terhadap pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan segera membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ditargetkan Maret 2020, Gakkumdu ini sudah terbentuk.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison mengatakan, pembentukan Gakkumdu ini telah dibicarakan bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.
"Anggota Gakkumdu melibatkan tiga orang dari unsur Kejaksaan, enam dari Kepolisian dan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison dihubungi Padangkita.com, Kamis (20/2/2020).
Erman mengatakan, Sentra Gakkumdu ini nantinya akan menangani kasus tindak pidana Pemilukada seperti, intimidasi, perusakan alat peraga kampanye dan lain sebagainya.
Selain itu, Bawaslu dan Gakkumdu akan ekstra ketat mengawasi praktik-praktik mahar politik yang lazim terjadi pada tahapan-tahapan Pilkada.
Bawaslu meminta seluruh peserta Pilkada 2020 tidak melakukan tindak pidana Pemilu khususnya mahar politik. Sebab pihaknya dan Gakkumdu bisa melakukan pengusutan hingga penyelidikan ketika ada dugaan praktik transaksi mahar politik. (pk-21)
Baca berita Pilkada Sumbar 2020 terbaru hanya di Padangkita.com