Jakarta, Padangkita.com - Di tahun 2020 skema transfer dana desa dilakukan langsung dari Kas Umum Negara langsung ke rekening pemerintah desa, tanpa melewati jenjang kabupaten ataupun kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam laporan tertulis laman Kemendagri.go.id, Selasa, (18/2). Tujuannya untuk mengurangi hambatan yang ada di birokrasi, Dana Desa yang jumlahnya mencapai 72 triliun rupiah harus secepatnya diterima oleh desa.
“Kita sepakat dengan Menkeu dan Mendes agar tahun 2020 ini dana desa langsung di transfer ke rekening desa. Ini untuk menjamin kecepatan, dan akurasi dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa” kata Mendagri dilansir dari infopublik.com.
Baca juga: KIP-Kuliah Bagi Siswa Kurang Mampu Jadi Syarat Daftar SNMPTN, Ini Syarat Pendaftarannya
Menyikapi masalah ekonomi yang terjadi saat ini, termasuk adanya dampak virus corona yang berpengaruh terhadap goncangan ekonomi dunia, Tito meminta agar dana desa dapat segera diterima dan dibelanjakan dengan tepat sasaran.
"Hasil penelitian dampak corona itu kita tidak tahu kapan selesai. Artinya kita harus siap-siap menghadapi goncangan ekonomi sebulan atau dua bulan ini. Mudah-mudahan lebih cepat selesai. Tapi kalau seandainya lama, kita harus siap-siap dengan dua skenario. Skenario terburuk artinya goncangan ini akan ada satu atau dua bulan," tuturnya.
Baca juga: Dana BOS Langsung Masuk Rekening Sekolah, Proses Pencairan Dipercepat
Tito menegaskan agar dana atau anggaran yang telah disepakati segera diterjukan ke masyarakat sehingga daerah yang telah selesai pembahasan APBD-nya dapat segera membelajakan anggaran tersebut.
Tito juga menjelaskan perubahan skema pencairan anggaran Dana Desa ini juga menuntut adanya pengawasan yang lebih baik dari Pemda setempat. Dana Desa harus dikawal, dan dipakai tepat sasaran.
Tujuannya untuk membangun desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa. Sehingga kemudian dana desa ini bisa berputar. Masyarakat juga akhirnya dapat menikmati. Bukan perangkat atau kepala desanya saja.
Anggarannya Dana Desa di tahun 2020 mencapai Rp. 72 triliun. Dana ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, termasuk jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp. 70 triliun.
“Artinya ini memerlukan pengawasan. Saya sampaikan ke Bapak Presiden, ini jumlahnya (Desa) ada 74 ribu Pak, membagikannya gampang tinggal minta rekeningnya saja setelah itu bagikan. Nah, ini bagaimana untuk mengawasi ini agar tepat sasaran? Maka salah satunya adalah ini, kita kumpulkan kepala desa seluruh Indonesia, kita buat mekanismenya dan dibagi per gelombang, dan semua gerak, Tim dari Kemendagri, Tim dari Kemenkeu, Tim dari Kemendes PDTT,” ujarnya. (*/pk-29).