Sijunjung, Padangkita.com - Ratusan pekerja tambang melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Sijunjung, Selasa (18/2/2020). Unjuk rasa dilakukan bertepatan dengan Sidang Paripurna Peringatan HUT Kabupaten Sijunjung yag dihadiri Bupati Sijunjung, Forkopimda, Ketua DPRD hingga Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit.
Para pengunjukrasa meminta Bupati Sijunjung Yuswir Arifin memberikan solusi dan pekerjaan baru bagi para pekerja tambang emas dan pekerja kayu yang saat ini menjadi pengangguran sejak usaha kayu hutan dan usaha tambang emas betul-betul dilarang sejak beberapa bulan lalu. Jika tidak ada solusi, para penambang emas dan pekerja kayu meminta aktivitas tambang dan kayu kembali dibiarkan berjalan seperti biasa.
"Keluarga kami juga ingin makan, ingin sekolah, tapi jika larangan ini terus berlanjut dan kami menganggur, dimana rasa kemanusiaan pemerintah dan aparat," ujar salah seorang juru bicara pengunjuk rasa.
Salah satu koordinator warga penambang emas dari Kecamatan Kupitan, Fauzal Datuak Bosa mengatakan, bahwa masyarakat yang berdemo terdiri dari penambang yang sudah menganggur dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil kayu yang sudah tidak bisa bekerja lagi.
"Kami datang karena bupati belum merealisasikan janjinya saat kami menemuinya beberapa waktu lalu, sementara kami tidak bisa bekerja lagi dan istri serta anak-anak kami terus membutuhkan biaya untuk makan dan pendidikan," tegas Fauzal, saat akan berdialog dengan Wakil Gubernur Nasrul Abit di DPRD Sijunjung, Selasa (18/2/2020).
Nasrul Abit yang menemui utusan pendemo di DPRD Sijunjung mengatakan, bahwa semua kegiatan diatur oleh undang-undang. "Tapi jika semua terkait perizinan, selama bisa diakomodir izinnya, bisa dilakukan rekomendasi dan diberi izin. Tapi terkait kebijakan, saya tidak bisa sampaikan di sini," jelas Nasrul Abit.
Dijelaskan Nasrul Abit, bahwa terkait kayu bisa dibantu percepatan pengurusan izin oleh provinsi, tapi jika terkait penambangan emas, harus dibicarakan dengan Kapolda Sumbar.
Nasrul Abit meminta masyarakat bersabar hingga tanggal 29 bulan Februari ini. "Percayalah, tanggal 29 bulan ini paling lambat akan diberi jawaban, karena Forkopimda harus ada dalam kebijakan ini semuanya, karena ini menyangkut hukum,"tegas Nasrul Abit.
Setelah dialog, di hadapan ratusan massa, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto mengatakan, bahwa tuntutan masyarakat telah diakomokdir dan akan bicarakan dengan Kapolda serta Forkopimda provinsi Sumbar. (pk-04)