Painan, Padangkita.com - Secara subtansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta telah mengakomodir kepentingan umum.
"Ya, secara stubtansi Ranperda Perubahan RTRW yang diajukan itu sudah sesuai dan telah mengakomodir kepentingan umum," kata Sekdakab Pessel Erizon usai menghadiri rapat konsultasi evaluasi Ranperda Perubahan RTRW Kabupaten Pessel 2010-2030 di ruang Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Batang Palangai Gadang Pessel, Jalur Arung Jeram Berkelas Dunia
Turut mendampingi Sekda pada rapat itu, Kepala Bapedalitbang Yozki Wandri, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Andi Fitriadi Amdar, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Biro Hukum Setda Provinsi Sumatra Barat.
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat konsultasi tersebut, dalam waktu dekat akan dikeluarkan nomor register oleh Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pessel.
Baca juga: Kepala BKSDA Pesisir Selatan: Lindungi Kawasan Suaka Marga Satwa
Erizon menyebutkan, Ranperda Perubahan RTRW Pessel 2010-2030 mendesak dilakukan untuk menjawab gerak perubahan dan tata ruang yang begitu cepat dan dinamis dewasa ini.
"RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sudah berumur hampir 8 tahun sejak ditetapkan. Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan daerah, maka perubahan urgen mesti dilakukan," sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan, perubahan RTRW itu sekaligus mengubah regulasi, yakni Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan 2010-2030.
Baca juga: Embung Tanah Kareh Batang Kapas Selesai, 200 Hektare Sawah Tak Lagi Tadah Hujan
Di sisi lain, kata Erizon, Pemkab Pessel saat ini terus melakukan berbagai terobosan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
Pembangunan itu tidak hanya difokuskan pada fisik seperti infrastruktur ekonomi, kantor pemerintah, gedung sekolah, sarana kesehatan dan sarana publik lainnya, tetapi juga membangun mental masyarakat melalui bidang keagamaan dalam rangka mewujudkan masyarakat Pessel yang agamais. (*/pk-21)