Setkab: JFP Bisa Bantu Kembangkan Potensi Wisata Sumbar

Setkab: JFP Bisa Bantu Kembangkan Potensi Wisata Sumbar

Pelabuhan nelayan di Teluk Mandeh. (Foto: Dok. PadangKita)

Lampiran Gambar

Pelabuhan nelayan di Teluk Mandeh. (Foto: Dok. PadangKita)

Padangkita.com - Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Sekretariat Kabinet (Setkab) mengatakan Sumatra Barat memiliki potensi besar di sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan pariwisata.

Asdep Bidang Naster Setkab Eko Harnowo mengatakan potensi pariwiasata yang ada di Sumbar harus dikembangkan dengan cara menarik investasi dan melakukan promosi pariwisata.

"Untuk itu dibutuhkan peran serta para penerjemah untuk memaksimalkan fungsi tersebut," katanya dalam Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) di Padang, Kamis (27/04/2017).

Eko meyakini, JFP dapat turut berkontribusi bagi pengembangan potensi yang ada di Sumatra Barat.

Para penerjemah dapat berperan aktif sebagai jembatan komunikasi dalam menarik investasi dan melakukan promosi pariwisata, seperti melalui penerjemahan brosur potensi daerah dan laman resmi Instansi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

Sebagai instansi Pembina JFP, Eko menegaskan bahwa Sekretariat Kabinet berkomitmen untuk terus mengembangkan JFP secara kuantitas dan kualitas.

“Setkab kini membina sebanyak 162 JFP yang berasal dari 47 instansi pemerintah pusat dan daerah, serta tersebar di 22 provinsi,” jelas Eko, seperti dilansir dari setkab.go.oid.

Para penerjemah, menurut Asdep Bidang Naster Setkab Eko Harnowo, memiliki penguasaan bahasa asing seperti bahasa Arab, Inggris, Jerman, Mandarin, Prancis, dan bahasa daerah yaitu bahasa Bugis.

Eko mencontohkan, salah satu contoh partisipasi para penerjemah dalam mensukseskan program pemerintah tahun 2017 adalah keikutsertaan 35 Pejabat Fungsional Penerjemah dari seluruh Indonesia dalam upaya meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, melalui penerjemahan Peraturan Perundang-undangan terkait investasi dan EoDB.

“Untuk pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dapat dilakukan melalui jalur pengangkatan pertama kali, perpindahan, maupun inpassing,” jelas Eko.

Menurut Asdep Bidang Naster Setkab itu, akhir tahun lalu, pemerintah memperpanjang masa berlaku inpassing nasional sampai Desember 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing).

Tag:

Baca Juga

Sea Walker Mandeh, Nikmati Wahana Berjalan di Bawah Laut Pertama di Sumatera Barat
Sea Walker Mandeh, Nikmati Wahana Berjalan di Bawah Laut Pertama di Sumatera Barat
Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026 Resmi Masuk KEN, Diselenggarakan 16 hingga 28 Juni
Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026 Resmi Masuk KEN, Diselenggarakan 16 hingga 28 Juni
Ini Sejumlah Fasilitas Pariwisata Kota Pariaman yang Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi
Ini Sejumlah Fasilitas Pariwisata Kota Pariaman yang Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi
Festival 5 Danau Dukung 20 Juta Kunjungan Wisata Sumbar, Didorong jadi Event Internasional
Festival 5 Danau Dukung 20 Juta Kunjungan Wisata Sumbar, Didorong jadi Event Internasional
Andre Rosiade akan Perjuangkan Keluhan Warga soal Pengelolaan Wisata Candi Borobudur
Andre Rosiade akan Perjuangkan Keluhan Warga soal Pengelolaan Wisata Candi Borobudur
Siap Pukau Wisatawan, Ini Rundown Event Pesona Budaya Tabuik Pariaman 2025 hingga 6 Juli
Siap Pukau Wisatawan, Ini Rundown Event Pesona Budaya Tabuik Pariaman 2025 hingga 6 Juli