Jakarta, Padangkita.com - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (30/1/2020).
Muzni Zakaria akan ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 18 Februari 2020 mendatang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Muzni Zakaria tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menerima hadiah atau janji dari M Yamin Kahar pemilik perusahaan Dempo Group terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan TA 2018.
"Terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai anggaran Rp. 53.849.887.000, dan jembatan Ambayan dengan nilai anggaran Rp. 14.133.400.000," ujar Ali Fikri kepada Padangkita.com melalui pesan WhatsApp.
Kata Ali Fikri, Muzni Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka penerima sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penahanan Rutan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari," pungkas Ali Fikri. (pk-04)
Baca berita Solok Selatan terbaru dan Kasus Korupsi Muzni Zakaria hanya di Padangkita.com.