Padang, Padangkita.com - Sampah masih menjadi persoalan serius bagi kota Padang terkait isu lingkungan. Masyarakat dinilai masih belum peduli akan kebersihan dan masih ada yang membuang sampah di sembarang tempat termasuk ke sungai.
Untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut, pemerintah kota Padang terus mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemko Padang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal yang merupakan larangan keras mengenai sampah, yakni dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Kemudian, masyarakat juga dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari pukul 05.00 s/d 17.00 WIB.
Ketiga, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, keempat dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya serta kelima dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.
Demikian diinformasikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon di Padang, Rabu (22/1/2020).
Dalam informasi tersebut terdapat sanksi atas pelanggaran point pertama di atas maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
Baca juga: Rp40 Miliar Anggaran Pemko untuk Pengelolaan Kebersihan
Sementara bagi pelanggar poin kedua, ketiga, keempat dan kelima maka dikenakan disisentif denda berupa penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.
"Hal ini sesuai Pasal 38 Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 19 serta 20 Peraturan Wali Kota Padang No.109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," tegas dirinya.
"Jadi jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dapatkan Insentif sebesar Rp100.000-per laporan," pungkas Mairizon.
(*/pk-02)