Painan, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) terang-terangan pasang badan membela PT Dempo Sumber Energi (DSE). Tak kurang, Bupati Hendrajoni hingga pejabat di bawahnya aktif merespons segala informasi negatif yang mengarah ke investor Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir itu.
Termasuk tentunya terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sumatera Barat (Sumbar), dan inisiatif DPRD Pessel yang akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Terbaru, Kamis (16/1/2020), Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pessel, Suardi merilis kelengkapan perizinan yang dikantongi PT DSE. Sebelumnya, bulan lalu, Bupati Hendrajoni langsung yang turun ke lokasi pembangunan PLTMH.
Hendrajoni mengonter informasi yang menyebut ada penyimpangan dalam pembangunan PLTMH. Di areal pembangunan PLTMH disebut ada penambangan emas dan mineral lainnya. Temuan bupati, tak satupun tudingan penyimpangan itu terbukti.
Namun, upaya itu ternyata tak cukup signifikan mempengaruhi proses hukum yang berjalan di Polda Sumbar. Sebab, Polda Sumbar justru mengebut proses hukumnya. Selekas mungkin menuntaskan gelar perkara, selanjutnya penyidik Polda Sumbar bakal menetapkan tersangka.
Baca juga: Bupati Pessel: TKA PT Dempo Sumber Energi Legal
Penyidik Polda Sumbar membidik PT Dempo Makmur Sejati (DMS), anak perusahaan PT DSE untuk menjalankan aktivitas penambangan galian C. Polisi bergeming meskipun pihak Dempo mengklaim sudah mengantongi izin khusus dari Pemprov Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menegaskan penyidik telah mantap untuk terus memproses dugaan penambangan galian C ilegal oleh PT DMS.
Dari penyelidikan awal, penyidik telah menemukan fakta PT DMS tak mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
Sejauh ini, penyidik telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik telah menyegel areal pertambangan dan menyita sejumlah barang bukti.
“Selain menyegel areal pertambangan, kami juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti 1 mesin pemecah batu (stone crusher), dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya,” kata Juda seperti dimuat langgam.id.
Kecuali punya data dan mendapati fakta awal, keseriusan Polda Sumbar mengusut dugaan penambangan galian C ilegal PT DMS, juga tak lepas dari pihak yang melaporkan kasus itu. Pelapornya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sudah enam saksi yang kami periksa, di antaranya saksi dari palapor yaitu (dari) Kementerian Lingkungan Hidup (dan Kehutanan). Kemudian saksi ahli dari ESDM, lainnya berasal dari saksi di sekitar pertambangan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
10 Izin Dikantongi
Nah, kamarin, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pessel, Suardi membeberkan izin-izin yang sudah dimiliki PT DSE berikut dengan anak-anak perusahaan ikutannya.
Walau secara eksplisit tak disebut sebagai respons mengonter pengusutan kasus itu di Polda dan DPRD, tetapi sulit dibantah apa yang dilakukan Suardi sebagai sikap pembelaan terhadap Dempo.
Sepuluh izin yang sudah terbit itu, kata Suardi, dikeluarkan oleh Pemkab Pessel, Provinsi Sumbar, dan Pusat. Pertama izin Prinsip Pembangunan PLTMH "Sungai Batang Pelangai Hulu" Nomor: 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH berikut dengan Revisi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, dan Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara izin pemerintah pusat yang dikantongi PT DSE ialah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019.
"Jadi tidak benar jika ada pihak yang berpendapat PT Dempo Sumber Energi tidak memiliki izin," tegasnya.
Soal izin galian C dan pengoperasian alat pemecah batu, PT DSE mengklaim telah memiliki. Izin itu, kata Feri - salah seorang pejabat PT DSE - kepada wartawan ketika kunjungan bupati ke lokasi pembangunan PLTMH bulan lalu, diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Bahkan, kata dia lagi, untuk pengoperasian mesin pemecah batu (stone crusher), ada izin khusus dari Pemprov Sumbar.
Dengan izin khusus itu, PT DSE diizinkan melakukan kegiatan menggunakan stone crusher, sepanjang hasil olahan dipergunakan untuk kebutuhan perusahaan sendiri, dan tidak dijual kepada pihak lain.
Selain soal izin, PT DSE juga sudah mengklarifikasi masalah tenaga kerja asing. Pada kunjungan Bupati Hendrajoni bulan lalu itu, Rudi - perwakilan PT DSE yang mengurus tenaga kerja asing - menjelaskan PT DSE tetap mengutamakan tenaga kerja lokal. Sejauh ini, kata dia, tercatat 170 orang tenaga kerja lokal, dan akan diangkat lagi 30 orang.
Sementara, tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada pembangunan PLTMH hanya 14 orang, yang semuanya tenaga ahli. “Semua tenaga kerja asing memiliki dokumen yang lengkap,” tegas Rudi di depan bupati ketika itu.
PT DSE membangun PLTMH secara resmi ditandai dengan peletakan batu pertama 5 Agustus 2018 lalu. Dalam pembangunan ini, PT DSE menginvestasikan dana sekitar Rp270 miliar.
Dengan anggaran sebesar itu akan dibangun dua unit pembangkit listrik, masing-masing menghasilkan listrik sebesar 9,8 megawatt dan 3,6 megawatt.
Daya sebesar itu ditergetkan mampu memenuhi kebutuhan listrik yang meliputi Kecamatan Ranah Pesisir, Lengayang dan Linggo Sari Baganti.
Berdasarkan tujuan itulah, Bupati Hendrajoni berulang-ulang meminta semua pihak mendukung pembangunan PLTMH. Namun, sepertinya harapan Hendrajoni tak bakal mulus.
Selain ada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumbar, sejumlah anggota DPRD Pessel juga sedang mengancang-ancang menggunakan hak interpelasi dan hal angket menyelidiki proses perizinan hingga pelaksanaan pembangunan PLTMH.
Anggota DPRD mencium ada yang tak beres, karena dari penelusuran DPRD belum satupun izin dikantongi PT DSE. (pk-01)