Sudarto Langsung Ditangkap Tanpa Didahului Pemeriksaan dan Pemberitahuan

Sudarto Ditangkap

Sudarto. (Foto: Facebook)

Padang, Padangkita.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Barat, mendesak Polda Sumbar membebaskan Sudarto. Sebab, penangkapan terhadap aktivis keberagaman Sudarto, sama saja dengan pembungkaman terhadap demokrasi. Lagi pula, banyak hal janggal mewarnai proses penangkapan itu.

"Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, melalui keterangan tertulis mengatasnamakan Koalisi Pembela HAM Sumbar, Selasa (7/1/2020).

Wendra selaku penasihat hukum, tadi malam juga mendampingi Sudarto dalam pemeriksaan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumbar.

Salah satu kejanggalan dalam penangkapan Sudarto, kata Wendra, adalah adanya fakta bahwa Sudarto sebelumnya tidak pernah dipanggil oleh penyidik, baik pada tingkat Polsek, Polres Dharmasraya, maupun dan Polda Sumbar.

"Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu. Ini jelas telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," ungkap Wendra.

Sudarto ditangkap lantaran diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian. Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah natal, namun pelapor mengecek surat Walinagari mengatakan tidak ada pelarangan ibadah. Yang ada, dilarang membawa jemaah dari luar Sikabu untuk beribadah.

Sudarto ditangkap pada 7 Januari 2020 pada pukul 13.15 WIB di Kantor Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka). Sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, Sudarto sempat ditelepon oleh seseorang yang tidak diketahui dan mengajak untuk bertemu di kantor Pusaka.

Baca juga: Penangkapan Dinilai Aneh dan Janggal, ICRP Minta Polisi Bebaskan Sudarto

Setelah ditunggu di kantor Pusaka, 8 anggota Polda Sumbar mendatangi Kantor Pusaka dan langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

"Polisi yang melakukan penangkapan tersebut sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka. Tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," tutur Wendra.

[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29064" boxed="true" boxed_shadow="true"]

Penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. Kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat Pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Isinya, pemerintahan nagari merasa keberatan atau tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 yang bersifat terbuka dan berskala jamaah yang banyak. Kegiatan ibadah itu agar dilaksanakan atau dirayakan di luar wilayah hukum Pemerintahan Nagari dan adat-istiadat wilayah Sikabau.

Dalam surat balasan tersebut, jika umat kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.

Baca juga: Penetapan Tersangka Diduga Langgar Prosedur, Penasihat Hukum Sudarto Akan Ajukan Praperadilan

Melihat dasar penangkapan terhadap Sudarto, maka kata Wendra, itu merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia.

"Pemakaian pasal-pasal karet dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai," sesalnya.

Anggota Koalisi lainnya, Rifai Lubis menyebut, sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar hak asasi orang lain, di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama.

Karena itu, kata Rifai, Polda jangan penjarakan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah orang lainnya. Sebab setiap orang berhak memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

Baca juga: Diduga, Ini Postingan Sudarto di Facebook yang Membuatnya Ditangkap

"Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Kami tahu Sudarto adalah orang yang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya. Tindakan polisi ini di khawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumbar," tutur Rifai.

"Berdasarkan argumen dan fakta-fakta tersebut, Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumbar yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada hari ini. Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga," tegas Wendra yang diamini anggota koalisi lainnya. (*/pk-01)


Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Sudarto Ditangkap - sudarto dibebaskan
Bukti Cukup, Status Tersangka Sudarto Sulit Dihindarkan
Sudarto Dibebaskan setalah diperiksa 24 Jam - Sudarto ditangkap, Selasa (07/1/2020)
Sudarto Dilepas, Ini Penjelasan Polisi
Sudarto ditangkap kemarin, Sudarto Dibebaskan Rabu (8/1/2020)
Sudarto Dibebaskan Setelah Diperiksa Sehari Semalam
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kabar Denny Siregar meninggal dunia hebohkan publik hingga viral di media sosial.
Abu Janda Serukan Tagar #Bebaskan Sudarto
Sudarto Ditangkap, MUI Sumbar: Obati Keresahan Masyarakat Sumbar
Sudarto Ditangkap, MUI Sumbar: Obati Keresahan Masyarakat Sumbar
Sudarto Ditangkap
Setara Institute Minta Kapolri Turun Tangan Bebaskan Sudarto