Jakarta, Padangkita.com - Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengambil hak cuti tahunan, siap-siap saja jatahnya hangus sebagian. Sebab, pada tahun berikutnya yang boleh diambil maksimal hanya enam hari.
“ASB berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika sampai akhir tahun cutinya masih bersisa, yang bisa diambil tahun depan maksimal hanya enam hari. Jadi, total cuti maksimal tahun berikutnya 18 hari kerja,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menerangkan.
Haryomo mengatakan, sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Lebih jauh dia memaparkan, ketika hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Baca juga: Kemenpan Klarifikasi Wacana Tambahan Hari Libur PNS
Di sisi lain, Haryomo menegaskan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.
Cuti Besar
Pada kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.
“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya, Senin (16/12/2019).
Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar). (*/pk-04)