Simpang Ampek, Padangkita.com - Petugas Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengamankan pengedar narkoba berisial S alias Opuk (41). S ditangkap dengan barang bukti berupa 8 paket kecil siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Kapolres Pasaaman Barat AKBP Iman Pribadi melalui Kasubbag humas IPTU Defrizal mengatakan saat hendak ditangkap, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
"Pelaku mau membuang barang bukti dengan cara membuangnya ke pasir, namun dengan kesigapan anggota barang bukti tersebut berhasil dicegah," katanya dikutip dari tribaratanews, Sabtu (15/06).
Lelaki yang hampir setengah abad ini berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat malam (14/6) di Tambak Baru Jorong Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sei Beremas Kabupaten Pasaman Barat.
Lelaki yang berprofesi sebagai Nelayan berinisial S Alias Opuk warga Pasar Baru Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut ini ditangkap Polisi terkait kepemilikan ganja kering sebanyak 8 paket kecil siap edar.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*)