Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital. Komitmen nyata ini diwujudkan melalui penertiban mekanisme pengusulan aspirasi masyarakat agar lebih terukur dan tepat sasaran.
Melalui agenda Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), seluruh anggota dewan beserta operator masing-masing dibekali pemahaman teknis yang komprehensif. Fokus utama pembekalan ini adalah tata cara penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Turut mendampingi dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal. Dari pihak eksekutif, hadir jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang yang dipimpin oleh Yenni Yuliza, serta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa.
Dalam sambutannya, Muharlion menegaskan bahwa agenda sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026. Aturan tersebut secara khusus mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Menurutnya, digitalisasi melalui platform SIPD-RI menjadi langkah taktis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data. Muharlion mengingatkan bahwa Pokir bukan sekadar daftar keinginan kosong, melainkan representasi resmi dari suara masyarakat yang wajib diproses sesuai regulasi.
"Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan," tegas Muharlion di hadapan para peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, pimpinan dewan ini menyoroti pengetatan regulasi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada tahun ini. Pengetatan dinilai sangat krusial karena dana yang disalurkan bersumber dari APBD pemerintah kota, sehingga seluruh dokumen kelengkapan harus sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Muharlion mengambil contoh pada program bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Karena pada dasarnya, setiap kebijakan pasti mengalami perbaikan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Seperti halnya dukungan terhadap UMKM, sebaiknya para pelaku usaha terlebih dahulu mengikuti pelatihan atau pembinaan. Setelah dinyatakan siap dan memenuhi kriteria, barulah diberikan bantuan, baik dalam bentuk modal usaha maupun fasilitas pendukung lainnya. Dengan pola seperti ini, bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha mereka," paparnya merinci.

Senada dengan visi legislatif, perwakilan Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza, memaparkan aturan teknis pengajuan bantuan dari kacamata eksekutif. Pemerintah Kota Padang kini mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos untuk mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di aplikasi SIPD-RI.
"Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran," kata Yenni menjelaskan.
Kebijakan ketat ini bersandar pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 3 dan 4, ditegaskan bahwa hibah berupa uang, barang, atau jasa harus memiliki peruntukan yang jelas, bersifat tidak mengikat, dan tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur secara khusus.
Sementara itu, Pasal 5 ayat 8 dan 9 mengatur ketat syarat penerima hibah berbadan lembaga. Bantuan hanya dapat disalurkan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang berbadan hukum Indonesia, memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, serta terdaftar resmi di kementerian terkait.
Adapun bantuan sosial didesain secara selektif untuk individu atau kelompok yang terdampak risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat. Syarat mutlaknya adalah penerima wajib memiliki identitas kependudukan yang jelas dan berdomisili di Kota Padang.
Yenni menambahkan, Pasal 31 dan 33 menegaskan bahwa permohonan hibah harus diajukan tertulis kepada Wali Kota sebelum penetapan KUA-PPAS. Proposal pengajuan wajib memuat identitas pengusul, latar belakang, tujuan, rincian anggaran, serta melampirkan akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, dan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai.
Untuk memastikan tidak ada usulan fiktif, mekanisme Pokir DPRD kini melewati saringan berlapis.
"Dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan pengusulan dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi Mitra Bappeda, verifikasi Perangkat Daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap verifikasi perangkat daerah, dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka," terangnya secara rinci.

Yenni menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan digital ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meminimalkan potensi penyimpangan.
"Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: KPK 'Turun Gunung' ke Padang, Soroti Keras Area Rawan Korupsi: Pokir DPRD, Hibah, dan Bansos
Melalui sinergi regulasi, adaptasi teknologi SIPD-RI, serta komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, seluruh proses tata kelola anggaran kini memasuki babak baru yang lebih bersih. Langkah progresif ini menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan Kota Padang yang inklusif, berkelanjutan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat luas. [*/hdp]











