"DI Masjid baru ada 'Jamaah Shalat', belum ada 'Jamaah Masjid'. Di Masjid belum ada 'Imam Masjid', baru ada 'Imam Shalat'." (Muhammad Jazir ASP - Jogokariyan)
Selama puluhan tahun, keberhasilan pengelolaan masjid di Indonesia sering kali hanya diukur dari megahnya kubah, dinginnya pendingin ruangan, atau saldo kas yang membengkak di buku tabungan.
Moto "Memakmurkan Masjid" terjebak dalam sekat-sekat fisik dan rutinitas ritual semata. Padahal, jika kita membedah sejarah dan potensi ekonomi politiknya, masjid seharusnya menjadi jantung pertahanan hidup masyarakat. Tengoklah fungsional Masjid Nabawi pada era Rasulullah.
Sudah saatnya kita melakukan revolusi paradigma: bergeser dari sekadar "Memakmurkan Masjid" menjadi "Masjid Memakmurkan".
Optimalisasi Masjid
Dalam perspektif ekonomi politik, kas masjid yang mengendap jutaan bahkan miliaran rupiah di perbankan sebenarnya adalah "modal yang tertidur" (idle capital). Pada saat yang sama, jamaah di sekeliling masjid mungkin sedang terjerat himpitan pinjaman ilegal atau berjuang hidup di bawah garis kemiskinan.
Optimalisasi fungsi masjid berarti mengubah masjid menjadi aktor ekonomi yang aktif. Masjid tidak boleh lagi hanya menjadi objek penerima donasi, melainkan harus menjadi subjek yang mendistribusikan kesejahteraan.
Muhammad Jazir, sebagai "Key Development Figures" Masjid Jogokariyan dalam bukunya "Manifesto Masjid Nabi (Rumah Allah yang Memihak Rakyat)" telah sukses mengubah pola pikir generasi muda. "Remaja masjid Jogokariyan dilatih membuat proposal sponsorship, bekerja sama, bermitra, bernegosiasi, saling menguntungkan. Bukan proposal meminta sumbangan!"
Dari kiat sederhana ini, tampak sekali kunci sukses Masjid Jogokariyan sebagai "aktor ekonomi" yang aktif, kreatif, innovatif, dan proaktif dalam mengusung motto "Masjid Memakmurkan".
Masjid yang makmur adalah masjid yang mampu menjadi pelindung bagi kedaulatan ekonomi jamaahnya, memastikan bahwa tidak ada satu pun rumah di sekitarnya yang dapurnya tidak mengepul.
Mengoptimalkan masjid sebagai Business Hub atau inkubator ekonomi selama Ramadhan merupakan langkah strategis dalam Ekonomi Politik Islam. Masjid memiliki dua modal utama yang tidak dimiliki korporasi: Kepercayaan (Trust) dan Basis Massa (Social Capital).
Dalam perspektif ini, masjid bukan lagi sekadar objek kebijakan, melainkan subjek ekonomi yang mampu memutus ketergantungan umat pada struktur pasar yang sering kali eksploitatif:
Pertama, secara tradisional, masjid di bulan Ramadhan sering menjadi pusat pengeluaran (buka puasa gratis, renovasi). Strategi ekonomi politik mengharuskan pergeseran menjadi "Pusat Nilai Tambah".
Kedua, ZISWAF sering kali habis untuk konsumsi jangka pendek. Dari Perspektif Ekonomi Politik mendorong penggunaan dana ini sebagai instrumen intervensi modal. Masjid memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pedagang kecil yang butuh modal kerja tambahan untuk stok Ramadhan. Hal ini guna memutus rantai Renteneir/Pinjol yang sering menjerat masyarakat kelas bawah.
Ketiga, Salah satu kelemahan ekonomi umat adalah fragmentasi (berjalan sendiri-sendiri). Masjid bisa berperan sebagai konsolidator.
Pengurus masjid mengonsolidasi kebutuhan pokok jamaah (beras, minyak, gula), lalu membelinya langsung dari petani/produsen dalam jumlah besar.
Keempat, masjid yang berada di jalur mudik Idulfitri dapat berfungsi sebagai titik distribusi produk UMKM lokal, mengubah arus manusia menjadi arus pendapatan bagi warga sekitar.
Menakar Idealisme Takmir
Perubahan besar ini tidak akan terjadi tanpa adanya kesepakatan niat atau nawaitu yang sinkron antara Takmir dan Jamaah.
Secara ekonomi politik, masjid sering kali dikelola dengan gaya "top-down", di mana Takmir menjadi penentu kebijakan tunggal. Dalam hal ini perlu membangun relasi yang lebih demokratis dan kolaboratif.
Takmir harus memandang jamaah bukan sekadar sebagai donatur (objek), melainkan sebagai pemegang saham sosial (subjek) yang memiliki potensi produksi dan konsumsi yang luar biasa. Muhammad Jazir ASP, kembali dengan tegas menyentil ; "Saya ingin membunuh karakter meminta-minta dari Takmir Masjid."
Ketika Takmir berkomitmen pada transparansi dan jamaah berkomitmen pada loyalitas belanja di ekosistem masjid, maka terciptalah sebuah "Kedaulatan Ekonomi Lokal" yang mandiri dan tidak mudah didikte oleh kekuatan modal besar dari luar.
Dalam perspektif ekonomi politik, Takmir harus melihat masjid bukan sebagai pengelola cost center (pusat biaya), melainkan sebagai hub distribusi nilai:
Pertama, Idealisme sering kali terhambat oleh dikotomi "Duniawi vs Ukhrawi". Takmir perlu diberi pemahaman bahwa kemiskinan jamaah adalah ancaman bagi kedaulatan iman dan stabilitas masjid itu sendiri.
Kedua, ubah indikator keberhasilan (KPI) Takmir. Keberhasilan bukan lagi diukur dari saldo kas yang mengendap jutaan/miliaran rupiah, melainkan seberapa kecil angka kemiskinan di sekitar masjid. Gunakan dalil ekonomi-politik klasik: "Kefakiran mendekatkan pada kekufuran". Jika jamaah lapar, mereka rentan terhadap tekanan politik dan ekonomi luar yang tidak sesuai nilai syariah.
Ketiga, alih-alih hanya mengumumkan saldo kas setiap Jumat, Takmir harus mengumumkan: "Minggu ini, masjid telah membantu modal 5 pedagang kecil dan memutar uang jemaah sebesar X juta rupiah”. Libatkan jamaah profesional (akuntan, pengusaha, praktisi hukum) dalam struktur "Dewan Ekonomi Masjid". Ini memutus oligarki kepengurusan yang hanya fokus pada urusan fisik bangunan.
Keempat, Takmir sering kali enggan mengelola bisnis karena dianggap menambah beban kerja tanpa imbalan. Makanya perlu dibentuk unit usaha otonom (Sayap Bisnis) yang dikelola oleh tenaga profesional dari jamaah dengan sistem bagi hasil/gaji yang layak. Takmir bertindak sebagai Dewan Pengawas.
Kelima, tunjukkan bahwa jika ekonomi jamaah kuat, maka Infaq dan Sedekah ke masjid akan meningkat secara organik. Masjid tidak perlu lagi "mengemis" proposal ke pemerintah atau politisi.
Jamaah bisa mengusulkan agar sebagian dana abadi masjid dialokasikan untuk "Dana Siaga UMKM". Bangun kebanggaan bahwa masjid tersebut adalah "Masjid Memakmurkan". Secara ekonomi politik, masjid yang mandiri yang memiliki daya tawar tinggi di hadapan otoritas manapun.
Pengelolaan Kas Masjid
Dalam perspektif ekonomi politik, hambatan mengapa kas masjid sulit menjadi modal usaha jamaah bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan adanya hambatan struktural dan psikologi kekuasaan di dalam tubuh kepengurusan masjid itu sendiri. Berikut adalah analisis masalah yang membedah "kebekuan" kas masjid tersebut:
Pertama, secara ekonomi politik, Takmir Masjid sering terjebak dalam pola pikir "Konservatisme Finansial". Takmir merasa "aman" secara ekonomi politik di depan jamaah jika saldo kas terlihat besar dan terus bertambah. Menggunakan kas untuk modal usaha dianggap sebagai "risiko kehilangan uang Tuhan," jika mengalami kemacetan (non-performing loan).
Kedua, banyak masjid dikelola secara kekeluargaan atau relawan tanpa entitas bisnis yang legal. Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang bagaimana kas boleh dikeluarkan untuk investasi produktif. Tanpa aturan main yang jelas, Takmir khawatir akan dituduh melakukan "penyalahgunaan wewenang" atau korupsi oleh jamaah jika usaha tersebut gagal.
Ketiga, dalam ekonomi politik, kegagalan pasar sering terjadi karena satu pihak tidak tahu kualitas pihak lain. Takmir sering kali tidak memiliki data objektif untuk menentukan jamaah mana yang benar-benar produktif dan mana yang hanya "memanfaatkan" dana masjid.
Keempat, Masjid sering kali hanya menjadi "pengumpul" (collector) bagi perbankan. Dana jamaah dikumpulkan lewat kotak amal, lalu disetor ke bank. Secara ekonomi politik, masjid justru membantu likuiditas bank-bank besar, sementara jemaah masjid tersebut kesulitan mendapatkan akses kredit dari bank yang sama karena masalah agunan.
Masjid belum memiliki sistem Micro-finance internal yang mampu menyaingi kemudahan pelayanan pinjol di mata jamaah.
Action Plan Ramadhan
Rencana aksi (Action Plan) Ramadhan ini dirancang sebagai kick-off inkubator bisnis berkelanjutan. Takmir Masjid tidak hanya menjadi pengelola ibadah ritual, tetapi juga menjadi "Aktor Ekonomi Politik" yang mampu mengonsolidasi kekuatan umat.
(1). Minggu 1 Ramadhan: Konsolidasi dan Pemetaan (Fase Data): Dalam ekonomi politik; "data adalah kekuasaan". Tanpa data, masjid hanya akan menjadi objek pasar.
a). Hari 1-3: Sensus Ekonomi Jemaah. Gunakan formulir digital/fisik untuk memetakan: Siapa yang punya produk (Produsen), siapa yang punya keahlian (Mentor), dan apa kebutuhan pokok jamaah (Konsumen).
b). Hari 4-7: Pembentukan "Baitul Maal Masjid (BMM)" sebagai unit otonom. Pisahkan kas operasional masjid dengan kas produktif agar pengelolaan bisnis lebih profesional dan akuntabel.
(2). Minggu 2 Ramadhan: Injeksi Modal dan Akses Pasar (Fase Produksi): Mengubah peran ZISWAF dari sekadar bantuan konsumtif menjadi "Modal Ventura Mikro."
a). Hari 8-10: Peluncuran Program Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan). Berikan modal kerja tanpa bunga kepada pedagang kecil jamaah untuk menyetok bahan baku Ramadhan. Ini adalah langkah ekonomi politik memutus rantai ketergantungan pada rentenir/pinjol.
b). Hari 11-14: Pembukaan "Pojok Inkubator Masjid". Sediakan ruang di halaman masjid untuk bazar produk jemaah dengan skema bagi hasil rendah.
(3). Minggu 3 Ramadhan: Agregasi dan Distribusi (Fase Kedaulatan):
Membangun kekuatan tawar (Bargaining Power) melalui pembelian kolektif.
a). Hari 15-21: Gerakan "Belanja Jamaah untuk Jamaah". Takmir bertindak sebagai agregator; membeli sembako langsung dari petani/produsen dalam skala besar, lalu distribusi kepada jamaah dengan harga di bawah pasar namun tetap profit untuk kas BMM.
b). Hari 18-21: Workshop Singkat "Melek Digital & Halal". Undang praktisi untuk membantu jamaah mendaftarkan Sertifikasi Halal Self-Declare di lokasi. Ini memberikan perlindungan hukum bagi usaha jamaah.
(4). Minggu 4 : Evaluasi dan Keberlanjutan (Fase Institusionalisasi): Memastikan momentum Ramadhan tidak hilang paska Idul Fitri.
a). Hari 22-27: Pencatatan Surplus & Re-investasi. Keuntungan dari unit bisnis masjid dialokasikan kembali untuk memperbesar skala usaha atau beasiswa anak jamaah yang kurang mampu (Investasi SDM).
b). Hari 28-30: Peresmian "Holding Bisnis Masjid". Deklarasikan bahwa inkubator ini akan berlanjut paska Ramadhan, misalnya dengan mendirikan Toko Fisik/Digital tetap milik jamaah.
Kontemplasi Ramadhan sebagai bulan "mengaji (analisis)", telah memperoleh rangkuman pendapat:
(1). Institusi Masjid dapat dioptimalkan menjadi pusat "Business Hub" atau inkubator ekonomi umat selama bulan Ramadhan ini.
(2). Hambatan terbesar dalam perspektif ekonomi politik adalah kapasitas manajerial. Pengurus masjid (Takmir) sering kali tidak memiliki latar belakang bisnis. Oleh karena itu, masjid perlu membentuk unit usaha otonom yang dikelola secara profesional namun tetap di bawah pengawasan syariah.
(3). Masjid yang berdaya secara ekonomi akan memiliki independensi politik. Ia tidak mudah didikte oleh kepentingan pemodal atau bantuan yang mengikat.
Keberhasilan optimalisasi Masjid bergantung pada keberanian Takmir didukung Jamaah untuk keluar dari zona nyaman "penjaga gerbang ibadah" menjadi "penggerak kesejahteraan ummat.
Wallahu a'lam bishawab...
Jakarta, 19 Februari 2026/2 Ramadhan 1447 H
Penulis: Dr. Iramady Irdja, Analis Ekonomi Politik Praktisi Perbankan dari Bank Indonesia











