Padang, Padangkita.com – Tradisi ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah membawa pemandangan berbeda di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang. Kedatangan warga kali ini tidak hanya untuk memanjatkan doa dan menabur bunga, tetapi juga untuk menyelesaikan kewajiban administrasi makam keluarga mereka.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Linda Afriani, membenarkan adanya lonjakan aktivitas administrasi tersebut.
"Iya, hampir dua pekan ini banyak ahli waris yang datang ke kami. Selain berziarah, mereka melakukan pembayaran tunggakan retribusi makam untuk periode lama, yakni tahun 2022 hingga 2024," ungkap Linda kepada Diskominfo Padang, Rabu (18/2/2026).
Fenomena ini terlihat jelas di TPU Tunggul Hitam, pemakaman terbesar di Padang yang menampung lebih dari 25.000 makam. Di lokasi ini, pengunjung akan menemukan pemandangan mencolok berupa tanda silang merah pada sekitar 500 nisan.
Linda menjelaskan bahwa tanda silang merah tersebut bukan sekadar vandalisme, melainkan penanda visual resmi bagi makam yang masa izin penggunaan tanahnya telah habis dan belum diperpanjang oleh ahli waris.
"Tanda silang merah itu visualisasi agar ahli waris tahu. Tiap makam yang diberi tanda tersebut memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp150.000 per dua tahun," jelasnya.
Berdasarkan data UPTD, total tunggakan retribusi dari tiga TPU utama yang dikelola pemerintah—yakni TPU Air Dingin, TPU Bungus, dan TPU Tunggul Hitam—mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp1,5 miliar.
Penting untuk dicatat bahwa tagihan yang dibayarkan warga saat ini adalah tunggakan masa lalu (utang periode 2022-2024). Pemerintah Kota Padang sendiri telah mengeluarkan kebijakan pro-rakyat mulai tahun 2025 dengan menghapuskan pungutan retribusi makam baru karena dinilai memberatkan masyarakat.
"Praktis sejak 2025, Pemko Padang tidak lagi memberlakukan pemungutan retribusi baru. Namun, tunggakan lama tetap harus diselesaikan," tegas Linda.
UPTD TPU mengimbau seluruh ahli waris yang makam keluarganya masih memiliki tunggakan lama untuk segera menyelesaikannya. Layanan pembayaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Di sisi lain, suasana haru dan khusyuk tetap menyelimuti area pemakaman. Ribuan warga silih berganti memadati area TPU untuk menjalankan tradisi tahunan menyambut bulan puasa.
Para pedagang bunga musiman di pintu masuk TPU pun turut mereguk rezeki. Peziarah tampak membeli aneka bunga tabur segar dan air mawar sebelum menuju pusara keluarga.
Baca Juga: Tradisi Ratik Tagak Sikaladi: Ziarah Kubur, Zikir, dan Silaturahmi Usai Puasa Sunah
Aktivitas membersihkan rumput liar di sekitar nisan, memperbaiki posisi batu nisan, hingga melantunkan doa bersama menjadi ritual yang terus dilestarikan warga Kota Padang. Tradisi ini menjadi pengingat akan ikatan keluarga yang tak putus meski terpisah dimensi dunia. [*/hdp]











