Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan keseimbangan antara kekhusyukan ibadah puasa dan kewajiban pelayanan publik.
Kepastian jadwal baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026 tanggal 13 Februari 2026. Dalam regulasi tersebut, jam pulang ASN dipercepat dibandingkan hari biasa, namun standar produktivitas tetap menjadi sorotan utama.
Pemko Padang menegaskan bahwa pengurangan jam kerja ini adalah bentuk toleransi negara terhadap pegawainya yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengorbankan hak masyarakat mendapatkan pelayanan.
"Untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja. Namun, jumlah jam kerja efektif bagi OPD selama bulan Ramadan minimal harus mencapai 32,50 jam per minggu," bunyi instruksi dalam edaran resmi tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja, jadwal masuk kantor ditetapkan pukul 08.00 WIB.
"Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat salat Jumat lebih panjang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," tulis aturan tersebut.
Sementara itu, bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja—seperti Puskesmas, pemadam kebakaran, atau unit teknis lainnya—jam kerja dipatok lebih singkat per harinya.
"Bagi OPD enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Demikian juga hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," lanjut petikan edaran itu.
Sorotan Kedisiplinan Atribut
Satu poin menarik dalam edaran tahun ini adalah penekanan pada aspek kedisiplinan berpakaian. Meski sedang berpuasa, ASN Pemko Padang dilarang tampil lesu atau tidak lengkap atributnya.
Pemerintah mewajibkan seluruh pegawai tetap menggunakan pakaian dinas lengkap sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini mencakup penggunaan atribut detail seperti papan nama, lambang Korpri, hingga pin integritas.
"Menggunakan pakaian dinas beserta atribut lengkap, termasuk papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok," tegas poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Jaminan TPID Padang Jelang Ramadan 1447 H: Stok Beras Aman 3 Bulan, Warga Diminta Tidak Panic Buying
Instruksi ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme ASN tidak boleh luntur karena alasan fisik saat berpuasa. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, hingga Direktur RSUD, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. [hdp]











