Simpang Empat, Padangkita.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membahas soal kejelasan status lahan eks proyek Air Runding.
Dalam rapat tersebut kedua belah pihak fokus tentang legalitas serta optimalisasi pengelolaan lahan eks proyek Air Runding yang saat ini dimanfaatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peternakan.
Lahan itu merupakan eks Area Development Project yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006 dialokasikan seluas lebih kurang 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar. Kemudian, sekitar 500 hektare untuk Pemkab Pasbar, dan sekitar 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.
Dalam arahannya, Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi menegaskan bahwa rapat merupakan langkah konkret untuk memastikan kembali status hukum dan penguasaan aset daerah tersebut agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita menindaklanjuti pembahasan sebelumnya. Di dalam SK Gubernur tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” ujar Arry Yuswandi dalam rapat di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Pasbar, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini lahan yang dikelola Pemprov Sumbar baru sekitar 57 hektare atau kurang lebih 10 persen dari total lahan yang menjadi hak provinsi.
“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan secara optimal. Karena itu, kita perlu bergerak bersama memastikan aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola secara maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan tim bersama tingkat provinsi dan kabupaten untuk menyusun langkah-langkah strategis dan teknis dalam percepatan penyelesaian kejelasan status lahan. Arry menyebut, guna mematangkan peta jalan penyelesaian, kedua belah pihak sepakat akan segera rapat lanjutan dalam waktu dekat.
Sementara itu Bupati Pasbar, Yulianto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menyelesaikan persoalan aset tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Kita laksanakan ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan, demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” kata Yulianto.
Melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah provinsi dan kabupaten, diharapkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding dapat segera terwujud, sehingga pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan sektor peternakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca juga: 197 Sapi Mati Akibat Penyakit, 480 Hektare Lahan UPTD Ternak Ruminansia Dikuasai Masyarakat
Rapat kali ini turut dhadiri Asisten II Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri; Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, Sukarli; Kepala UPTD Ternak Ruminansia, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. [*/adpsb]











