Padang, Padangkita.com – Wajah Pasar Raya Padang terus berbenah. Demi mengembalikan kenyamanan pejalan kaki serta menata estetika pusat perdagangan utama di Sumatera Barat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas namun terukur. Penataan kawasan selasar yang selama ini dipadati pedagang kaki lima (PKL) resmi dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (3/2/2026).
Operasi penataan ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta Dinas Perdagangan. Fokus utama kegiatan adalah mengosongkan area selasar yang sejatinya merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki, namun selama ini beralih fungsi menjadi lapak berjualan.
Dalam penertiban tersebut, tercatat sekitar 63 pedagang yang beraktivitas di sepanjang selasar ditertibkan. Tidak sekadar menggusur, Pemerintah Kota Padang memberikan solusi konkret dengan merelokasi para pedagang tersebut ke tempat yang lebih layak dan representatif, yakni di kawasan Basemen Fase VII Pasar Raya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Pendekatan komunikasi menjadi kunci utama sebelum eksekusi lapangan dilakukan.
"Sejak awal kami mengedepankan cara persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan dialog langsung dengan para pedagang. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan juga telah menyiapkan tempat relokasi yang lebih representatif di Fase VII, agar para pedagang tetap dapat berjualan dengan nyaman tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas," ujar Rozaldi di sela-sela kegiatan penertiban.
Menurut Rozaldi, penataan ini adalah bagian dari visi besar pemerintah kota untuk mewujudkan pasar raya yang modern, tertib, bersih, dan indah. Ketertiban kawasan dinilai akan berkorelasi positif dengan tingkat kunjungan pembeli.
"Kita ingin Pasar Raya menjadi pusat perdagangan yang rapi dan enak dipandang, sehingga pembeli pun merasa nyaman. Ketertiban ini justru akan berdampak baik bagi pedagang sendiri karena kawasan menjadi lebih teratur dan mudah diakses masyarakat," tambahnya.
Jalannya penertiban yang dimulai dengan imbauan melalui pengeras suara awalnya berlangsung kondusif. Petugas memberikan waktu bagi pedagang untuk mengemasi barang dagangannya secara mandiri.
Namun, dinamika di lapangan sempat menghangat ketika sebagian pedagang bersikeras bertahan dan mengabaikan imbauan petugas. Menghadapi situasi tersebut, tim gabungan terpaksa mengambil langkah penertiban sesuai prosedur standar operasional (SOP) untuk menegakkan peraturan daerah. Hal ini dilakukan demi memastikan fungsi selasar kembali sebagaimana mestinya.
Rozaldi menegaskan bahwa pasca-penertiban ini, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Petugas akan disiagakan untuk memastikan area selasar tidak kembali diokupasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya. Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang kepentingan bersama, kenyamanan pembeli, dan masa depan Pasar Raya yang lebih baik," pungkasnya.
Baca Juga: PKL Pasar Raya Padang Dilarang Tinggalkan Lapak, Ini Konsekuensinya!
Langkah relokasi ke Gedung Fase VII ini diharapkan menjadi titik balik manajemen pasar yang lebih profesional di Kota Padang, memadukan fungsi ekonomi rakyat dengan kenyamanan tata ruang kota. [*/hdp]











