Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat memastikan kondusivitas wilayah pasca-perayaan Natal.
Dalam operasi pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang digelar pada Jumat dini hari (26/12/2025), petugas tidak hanya melakukan sosialisasi wisata aman, tetapi juga menindak sejumlah pelanggaran serius.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/193/Dispar-pdg/2025.
Regulasi tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Libur Natal dan Tahun Baru menimbulkan peningkatan pergerakan manusia dan ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami perlu turun langsung melakukan sosialisasi sekaligus antisipasi gangguan trantibum," ujar Rozaldi.
Patroli menyisir sejumlah titik vital, mulai dari pengecekan jam operasional tempat hiburan malam seperti karaoke, hingga pengawasan rumah indekos yang disinyalir rawan penyalahgunaan. Langkah ini sejalan dengan instruksi Wali Kota yang melarang operasional tempat hiburan tertentu pada satu hari sebelum dan sesudah Natal.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, tim Satpol PP menyisir kawasan indekos di wilayah Padang Selatan dan Lubuk Begalung. Warga melaporkan adanya dugaan praktik kumpul kebo yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
"Kami mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat perempuan dan lima laki-laki. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan," tegas Rozaldi.
Ketegangan meningkat saat petugas bergerak ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi ini, patroli Satpol PP mendapati aktivitas mencurigakan sekelompok remaja. Setelah diperiksa, petugas menemukan empat orang remaja yang sedang asyik melakukan pesta narkotika jenis ganja.
Keempat remaja tersebut langsung diringkus di tempat kejadian. Rozaldi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dibedakan berdasarkan jenis pelanggarannya.
"Untuk sembilan orang yang terjaring di indekos, proses lebih lanjut akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Sedangkan untuk empat remaja yang tertangkap tangan memakai ganja, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian guna proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Menutup keterangannya, Rozaldi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif mendukung upaya pemerintah kota. Sinergi antara laporan warga dan tindakan petugas menjadi kunci dalam menjaga wajah Kota Padang tetap tertib dan aman bagi wisatawan maupun warga lokal.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
"Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas penyakit masyarakat ini," pungkas Rozaldi. [*/hdp]











