Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil kebijakan strategis terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di penghujung tahun 2025. Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan lampu hijau melalui surat edaran yang memperbolehkan ASN bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada periode 29-31 Desember 2025, Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang tetap diwajibkan masuk kantor (Work From Office) pada tanggal-tanggal tersebut. Keputusan ini diambil demi memaksimalkan pelayanan publik dan penyelesaian tugas-tugas krusial di akhir tahun anggaran.
"Sesuai arahan pimpinan, kita di Pemko Padang tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang," ungkap Mairizon, Rabu (24/12/2025).
Menurut Mairizon, keputusan untuk tidak mengambil opsi WFA didasari oleh pertimbangan yang matang. Salah satu alasan utamanya adalah kondisi Kota Padang yang baru saja dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor. Situasi ini menuntut kehadiran fisik dan respons cepat dari aparatur pemerintah untuk menuntaskan administrasi serta langkah-langkah pemulihan.
Ia menjelaskan, tumpukan pekerjaan rumah pascabencana memerlukan koordinasi langsung antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya," ujar Mairizon.
Lebih lanjut, Mairizon merinci bahwa saat ini pemerintah kota tengah fokus menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana. Data-data kebencanaan harus diverifikasi dengan akurat agar proses pemulihan bagi masyarakat terdampak dapat berjalan tepat sasaran.
Selain fokus pada penanganan bencana, agenda akhir tahun Pemko Padang juga akan diisi dengan kegiatan keagamaan sebagai bentuk refleksi dan doa bersama untuk keselamatan kota. "Kita juga akan melakukan tablig akbar di akhir tahun," terang Mairizon.
Untuk itu, Mairizon menekankan kembali bahwa pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, disiplin kehadiran ASN tetap berlaku normal. Jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Pemko Padang Jalin Sinergi Lintas Sektoral Amankan Nataru 2024/2025
Melalui kebijakan ini, Mairizon menjamin bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelayanan publik. Seluruh layanan administrasi dan teknis di kantor-kantor pemerintahan akan tetap berjalan optimal hingga hari terakhir kerja di tahun 2025. [*/hdp]











