Padang, Padangkita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus bergerak cepat menyusun landasan hukum untuk pembangunan kota tahun depan. Hal ini tecermin dalam Rapat Paripurna penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar pada Senin (24/11/2025).
Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Sungai Sapih, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua, yakni Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang memberikan atensi khusus terhadap sinergi legislatif dan eksekutif ini. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang, Rafli Boy, dalam laporannya memaparkan peta jalan legislasi untuk tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan program ini didasarkan pada surat Wali Kota Padang perihal penyampaian Propemperda serta hasil rapat internal Bapemperda yang telah rampung pada 10 November 2025 lalu.
Menurut Rafly, Propemperda 2026 akan diwarnai oleh kolaborasi usulan antara inisiatif dewan dan usulan pemerintah kota, yang mencakup isu ekonomi kerakyatan, infrastruktur dasar, hingga tata kelola anggaran.
Tiga Inisiatif Strategis DPRD

Dari sisi legislatif, DPRD Kota Padang menelurkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang menyentuh kebutuhan vital masyarakat. Komisi II mengusulkan Ranperda tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM, sebuah langkah konkret untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Komisi III mendorong percepatan layanan dasar melalui Ranperda Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum. Tak ketinggalan, Komisi IV mengajukan Ranperda tentang Produk Makanan Halal, guna memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen di Kota Padang yang dikenal religius.
Fokus Pemerintah Kota: Investasi dan Anggaran
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan lima usulan prioritas. Tiga di antaranya berkaitan dengan siklus pengelolaan keuangan daerah, yakni Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Ketiga ranperda ini diusulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain isu anggaran, Pemko Padang juga fokus pada keberlanjutan regulasi pro-bisnis dan sosial. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengajukan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai regulasi lanjutan.

Terakhir, Dinas Sosial mengusulkan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang juga merupakan program lanjutan untuk memperkuat jaring pengaman sosial warga kota.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Padang, Wali Kota Padang Usulkan 3 Ranperda
Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya proses pembahasan mendalam terhadap regulasi-regulasi tersebut, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Padang yang lebih baik dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. [*/hdp]











