Padang Menuju 'One Map Policy', Pemko dan BPN Integrasikan Data Pertanahan

Padang Menuju 'One Map Policy', Pemko dan BPN Integrasikan Data Pertanahan

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tentang Optimalisasi Pelayanan Pertanahan.

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola kota yang terintegrasi. Sebuah Nota Kesepakatan resmi ditandatangani dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk optimalisasi pelayanan pertanahan.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (5/11/2025).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan, kerja sama ini sangat sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang sebagai smart city (kota pintar) dan sehat. Melalui visi ini, Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.

“Kita ingin memperpendek waktu pelayanan, memperpendek akses, dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Pemerintahan yang cerdas akan melahirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan,” ujar Fadly Amran.

Wali Kota menambahkan, digitalisasi pertanahan menjadi bagian krusial dalam mewujudkan tata ruang dan pengelolaan aset daerah yang tertib serta terukur. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk mempercepat pendataan dan sertifikasi aset pemerintah.

“Kalau penataan tata ruang salah dari awal, biayanya besar untuk memperbaiki. Karena itu, kita harus memastikan data pertanahan akurat dan digital. Langkah ini akan membantu perencanaan pembangunan jangka panjang yang tertata dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai hal. Di antaranya, terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan data bersama, pertukaran informasi, serta dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan dan pengadaan tanah di Kota Padang.

“Pendaftaran tanah bukan untuk menguasai, tetapi untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan. Hak guna usaha atau hak guna bangunan ditujukan agar tanah negara dapat dikelola secara tertib dan bermanfaat,” jelas Teddi.

Teddi mengungkapkan bahwa kemajuan di Padang sudah signifikan. Saat ini, sekitar 88 persen bidang tanah di Kota Padang telah terpetakan dan sedang bergerak menuju 90 persen. Melalui kerja sama ini, akan dilakukan sinkronisasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik BPN dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikelola Pemko Padang.

Baca Juga: Kota Padang Siap Menjadi Smart City

“Negara maju hanya memiliki satu sistem data pertanahan, satu peta, satu data. Dengan inisiatif ini, Kota Padang menjadi pionir dalam penerapan konsep One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) skala besar berbasis bidang tanah,” pungkasnya. [*/hdp]

Baca Juga

Padang Uji Skenario Gempa M 8,8, Sirene Tsunami Meraung di 55 Kelurahan Zona Merah
Padang Uji Skenario Gempa M 8,8, Sirene Tsunami Meraung di 55 Kelurahan Zona Merah
Padang Tsunami Drill 2025, Ratusan Ribu Warga Berpacu Selamatkan Diri dari Ancaman Megathrust Mentawai
Padang Tsunami Drill 2025, Ratusan Ribu Warga Berpacu Selamatkan Diri dari Ancaman Megathrust Mentawai
Wako Padang 'Lobi' Menaker, Buka Peluang Kerja Nakes ke Jerman Lewat Program Sister City
Wako Padang 'Lobi' Menaker, Buka Peluang Kerja Nakes ke Jerman Lewat Program Sister City
Dorong Silek Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Wawako Padang Apresiasi SD 'Sekolah Para Pujangga'
Dorong Silek Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Wawako Padang Apresiasi SD 'Sekolah Para Pujangga'
Usai Apel Kesiapan Bencana Polda Sumbar, Wawako Padang Umumkan Skenario Evakuasi 200 Ribu Warga
Usai Apel Kesiapan Bencana Polda Sumbar, Wawako Padang Umumkan Skenario Evakuasi 200 Ribu Warga
KPK 'Turun Gunung' ke Padang, Soroti Keras Area Rawan Korupsi: Pokir DPRD, Hibah, dan Bansos
KPK 'Turun Gunung' ke Padang, Soroti Keras Area Rawan Korupsi: Pokir DPRD, Hibah, dan Bansos