BAP DPD RI Perjuangkan Kepastian Hukum bagi Rakyat terkait Konflik Agraria di Daerah

BAP DPD RI Perjuangkan Kepastian Hukum bagi Rakyat terkait Konflik Agraria di Daerah

BAP DPD RI menggelar RDPU bersama perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, serta beberapa perwakilan masyarakat dari daerah. [Foto: Dok. DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti banyaknya kasus pengaduan masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas, terutama terkait konflik agraria, hak atas tanah, dan maladministrasi di daerah.

BAP DPD RI menilai, meski berbagai rekomendasi telah dikeluarkan, tindak lanjut dari kementerian dan lembaga terkait masih dinilai belum optimal, sehingga persoalan publik terus berlarut tanpa kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno menyampaikan, hingga masa sidang tahun 2024-2025, BAP DPD RI telah menerima dan menindaklanjuti 56 pengaduan masyarakat yang mayoritas berkaitan dengan sengketa lahan, konflik agraria, kompensasi lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat.

Dari jumlah tersebut, BAP telah mengeluarkan 13 rekomendasi resmi yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI dan disampaikan kepada kementerian serta lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

“BAP DPD RI telah melakukan monitoring secara berkelanjutan, di mana beberapa rekomendasi DPD RI tersebut justru tidak dilaksanakan dan menyebabkan permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat menjadi berlarut-larut,” ujar Syauqi, Senator dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan stakeholders dengan agenda penyelesaian pengaduan masyarakat di DPD RI, Rabu (5/11/2025).

Syauqi menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat masih belum efektif dan memerlukan sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian agar penanganan pengaduan publik dapat bersifat konkret dan berdampak langsung.

“BAP DPD RI mendorong agar kementerian dapat melakukan monitoring lebih ketat terhadap situasi yang berkembang di lapangan dan mengambil tanggung jawab membuat kebijakan untuk segera menyelesaikan pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.

Dalam RDPU yang dihadiri perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, serta beberapa perwakilan masyarakat dari daerah yang mengadu ke BAP DPD RI, Ahmad Syauqi memaparkan sejumlah data nasional yang menunjukkan masih tingginya potensi konflik agraria di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sepanjang tahun 2024 tercatat 5.973 kasus pertanahan, sedangkan Ombudsman RI menerima lebih dari 10.000 laporan maladministrasi, di mana sebagian besar berkaitan dengan masalah agraria dan layanan publik daerah.

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat setidaknya 295 kasus konflik tanah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2024. Angka ini memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan agraria masih menghadapi kendala koordinasi antarlembaga dan lemahnya tindak lanjut kebijakan di lapangan.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga jati diri, warisan budaya, dan simbol kedaulatan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, perlindungan hak atas tanah, penyelesaian sengketa agraria, dan kebijakan yang adil sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan,” kata Syauqi.

Senada, Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual juga menekankan urgensi percepatan penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat. Ia menilai setiap laporan masyarakat yang masuk merupakan permasalahan mendesak yang harus dikawal dengan serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun sosial di daerah.

“Segala permasalahan ataupun pengaduan dari masyarakat merupakan hal yang mendesak untuk segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Ini harus dikawal, supaya agar clear,” ujar Yulianus.

Dalam forum RDPU hari ini, sejumlah anggota DPD RI juga menyampaikan berbagai persoalan konkret yang terjadi di daerah mereka. Anggota DPD RI dari Aceh, Darwati A Gani mengungkapkan permasalahan di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, di mana terdapat desa yang diklaim masuk kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser. Warga yang telah tinggal turun-temurun kini dilarang menggarap lahan, meski kegiatan mereka selama ini tidak merusak lingkungan.

“Sejak adanya Perpres No. 5 Tahun 2005 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah ada kebijakan bahwa di kawasan hutan di sekitar kawasan konservasi Gunung Leuser tersebut tidak bisa digarap lagi, padahal itu telah menjadi pendapatan masyarakat sejak lama. Mohon agar permasalahan ini tidak berhenti di hari ini, saya memohon dukungannya agar hak masyarakat dapat dikembalikan,” kata Darwati.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Maria Stevi Harmani menyoroti masalah pertanahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi konflik horizontal. Sebanyak 200 kepala keluarga di NTT dilaporkan memiliki sertifikat tanah tanpa kejelasan lahan yang dimaksud.

Baca juga: Anggota DPD RI Darwati Bertemu Mukim dan Keuchik Bahas Status Hutan Lindung Lampuuk  

“Akar masalahnya sebenarnya klasik, adanya sertifikat yang tidak ada lahan. Sebanyak 200 KK, mengeluhkan bahwa mereka menerima sertifikat tanah namun tidak memiliki lahan yang memadai untuk ditanami atau ditempati,” jelas Stevi. [*/rjl]

Baca Juga

BULD DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kemandirian Desa
BULD DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kemandirian Desa
Komite III DPD RI Dorong Pemerataan Akses dan Reformasi Pendidikan Nasional
Komite III DPD RI Dorong Pemerataan Akses dan Reformasi Pendidikan Nasional
Komite IV DPD RI Dorong Pemerataan Investasi dan Penguatan Iklim Usaha di Daerah
Komite IV DPD RI Dorong Pemerataan Investasi dan Penguatan Iklim Usaha di Daerah
Bayu Satria: DPD Award 2025 Merupakan Bukti Kepedulian DPD RI pada Kelompok Rentan
Bayu Satria: DPD Award 2025 Merupakan Bukti Kepedulian DPD RI pada Kelompok Rentan
Waka DPD RI Tamsil Linrung Ajak Menkeu Purbaya Supervisi Kemandirian Fiskal Daerah
Waka DPD RI Tamsil Linrung Ajak Menkeu Purbaya Supervisi Kemandirian Fiskal Daerah
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Jadi Duta DPD RI 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenang
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Jadi Duta DPD RI 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenang