Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Bawaslu Kota Padang pada tanggal 14 April 2019 mengenai penertiban APK pada masa tenang.
Mahyeldi menekankan anggota penertiban untuk bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Apa yang perlu ditertibkan, harus kita tertibkan tanpa pandang bulu. Karena selama ini Kota Padang selalu kondusif dalam pelaksanaan pemilu, maka untuk pemilu kali ini kita juga harus dapat membangun kondisi serupa mulai dari persiapan hingga pengumuman hasilnya oleh KPU nanti”, tutur Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra menjelaskan, APK harus ditertibkan karena tidak diperkenankan bagi peserta pemilu untuk berkampanye ketika memasuki minggu tenang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 278 Undang-Undang Pemilu No.7/2017 yang mengatakan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.
Dari hasil pengamatan Bawaslu Kota Padang di beberapa ruas jalan utama di Kota Padang masih banyak ditemukan APK yang berpotensi mengganggu kenyamanan dalam masa tenang jelang hari pencoblosan.
"Kami berusaha menertibkan APK tersebut agar si pemiliknya juga terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Dalam hal ini kami juga mengharapkan kerjasama dari pihak advertising melalui Bapenda Kota Padang agar dapat menurunkan atau mencopot APK yang masih terpasang”, ujar Dorri. (*)