Padang, Padangkita.com – PT Semen Padang menjadi lokasi pemusnahan salah satu tangkapan rokok ilegal terbesar tahun 2025. Sebanyak 25,6 juta batang rokok merek Camclar Original asal Thailand senilai Rp12,8 miliar dimusnahkan menggunakan tungku kiln pabrik semen di Padang, Senin (20/10/2025).
Pemusnahan barang bukti hasil operasi gabungan TNI AL dan Bea Cukai ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp51,6 miliar.
Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, dan disaksikan oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini adalah bentuk nyata tugas kami sebagai community protector, menjaga kedaulatan ekonomi negara serta melindungi masyarakat,” ujar Waloyo.
Uniknya, pemusnahan dilakukan dengan metode crushing (penghancuran) yang dilanjutkan dengan pembakaran total di kiln pabrik semen bersuhu 1.400 derajat Celsius. Proses ini bahkan disaksikan secara daring oleh tersangka MH bin JS, nakhoda kapal yang mengangkut rokok tersebut, yang masih menjalani proses hukum.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan ini. Ia menjelaskan, selain sinergi antar instansi, pemusnahan di pabrik semen memberikan manfaat lebih karena prinsip zero waste atau tanpa sisa.
“PT Semen Padang merasa terhormat menjadi mitra. Rokok yang dimusnahkan ini memiliki nilai kalori yang dapat kami manfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen. Metode ini tidak hanya efektif dan aman, tetapi juga memberi manfaat bagi kami,” ujar Win.
Puluhan juta rokok ilegal ini merupakan hasil operasi gabungan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai bersama Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai.
Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim patroli mengamankan kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 di perairan Selat Malaka, Bengkalis, pada 21 Juni 2025. Setelah diperiksa, ditemukan 5.120 dus rokok tanpa pita cukai asal Thailand.
“Kasus ini termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia pada tahun 2025. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keseluruhan operasi ini mencapai Rp97,9 miliar. Ini bukti nyata efektivitas sinergi TNI AL dan Bea Cukai,” tegas Kolonel Abdul Haris.
Baca Juga: Polda Sumbar Amankan Pengedar Ribuan Rokok Ilegal
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis tertanggal 16 Oktober 2025, yang memberi izin resmi kepada Bea Cukai untuk memusnahkan sebagian barang bukti tersebut. [*/hdp]











