Pemprov Sumbar – Kejaksaan Tinggi Jalin Kerja Sama: Langkah Preventif Cegah Masalah Hukum

Pemprov Sumbar – Kejaksaan Tinggi Jalin Kerja Sama: Langkah Preventif Cegah Masalah Hukum

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih menunjukkan MoU yang baru saja ditandatangani. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjalin kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).

Disebutkan, tujuan kerja sama untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kemudian, agar terjalinnya koordinasi yang baik antara Kejati dengan Pemprov Sumbar dalam mewujudkan pemerintahan yang berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hadir dalam acara penandatanganan MoU, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, jajaran Kejati Sumbar, serta Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa kehadiran Kejati Sumbar sangat membantu Pemprov. Selama ini juga sudah terjalin kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia menyebutkan, MoU meliputi bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Pemprov Sumbar.

“Kerja sama ini merupakan langkah yang tepat sebagaimana falsafah Minangkabau bahwa duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Makna dari falsafah tersebut yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sediri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama,” ungkap Buya, demikian Gubernur Mahyeldi akrab disapa.

Kerja sama Pemprov – Kejati, kata Mahyeldi, dibangun untuk menunjukkan bahwa terjalin hubungan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.

Gubernur berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis. Kedua belah pihak dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pelatihan bersama, seperti adanya lokakarya (workshop), sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan Bimbingan Teknis.

“(Kerja sama juga) untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh jajaran ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, serta mencegah potensi dan persoalan hukum dimasa mendatang,” ujar Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi meyakini dengan adanya kerja sama Pemprov-Kejati, tentu dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terciptanya kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta terjaganya stabilitas keamanan wilayah di Sumbar.

“Mari bersama-sama kuatkan komitmen, dan berikan dukungan optimal serta support yang kuat. Mudah-mudahan maksud kerja sama yang telah terbangun hari ini, dalam rangka sinergitas tugas pelayanan sesuai dengan legalitas hukum, dapat kita wujudkan,” kata Mahyeldi.

Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih menyatakan sangat mengapresiasi Pemprov Sumbar terkait kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang sudah ada sebeumnya.

Menurut Kajati Yuni, banyaknya permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah, termasuk dalam penanganan dan pengamanan aset tentu memerlukan dukungan semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Adanya MoU, lanjut dia, tentu akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset milik pemerintah, mengingat persoalan aset sangat krusial dan hampir di seluruh Indonesia mengalami permasalahan yang sama.

“Perjanjian ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum di wilayah Pemprov Sumbar,” tegasnya.

Hal ini, kata Kajati, sesuai dengan fungsi utama Kejati sebagai pengacara negara dalam penanganan masalah hukum di kementerian atau lembaga negara. Yakni, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Baca juga: Mahyeldi: Kekompakan Pimpinan Instansi Vertikal - BUMN Sangat Penting bagi Kemajuan Sumbar

“Kejaksaan Tinggi Sumbar berharap, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak segan-segan untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ataupun sengketa hukum yang dihadapi terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara,” ujar Yuni. [*/adpsb]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Perintahkan Semua Bupati dan Wali Kota di Sumbar Tertibkan Tambang Tanpa Izin
Gubernur Mahyeldi Perintahkan Semua Bupati dan Wali Kota di Sumbar Tertibkan Tambang Tanpa Izin
Berhasil Jaga Kinerja Anggaran, Mahyeldi dan 4 Gubernur Diapresiasi Mendagri Tito Karnavian
Berhasil Jaga Kinerja Anggaran, Mahyeldi dan 4 Gubernur Diapresiasi Mendagri Tito Karnavian
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status jadi Unit Pelaksana Teknis, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status jadi Unit Pelaksana Teknis, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
Ada Layanan Pembuatan Kemasan Gratis untuk Produk UMKM di UPT PLUT KUMKM Sumbar
Ada Layanan Pembuatan Kemasan Gratis untuk Produk UMKM di UPT PLUT KUMKM Sumbar
RSUP M Djamil Padang Kini Resmi Punya Unit Transplantasi Ginjal, Jadi Rujukan 4 Provinsi
RSUP M Djamil Padang Kini Resmi Punya Unit Transplantasi Ginjal, Jadi Rujukan 4 Provinsi
Gubernur Mahyeldi Salurkan 4,1 Ton Beras CPP untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Gubernur Mahyeldi Salurkan 4,1 Ton Beras CPP untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh