Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Penambangan Tanpa Izin atau PETI. Instruksi yang diteken pada 19 September 2025, ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumbar.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas tambang tanpa izin,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).
Dalam instruksinya itu, Gubernur Sumbar meminta Bupati/Wali kota untuk melaksanakan sejumlah langkah. Pertama, berkoordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban dan penegakan hukum.
Kemudian, mengidentifikasi lokasi PETI dan melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat. Selanjutnya, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin pertambangan serta konsekuensi hukum PETI.
Lalu, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal, serta melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur setiap triwulan.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal di Sumbar Capai Rp9 Triliun, Pemprov Usulkan 15 Zona WPR
Mahyeldi juga menekankan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Sebab, dampak yang ditimbulkan akan sangat luas, jika aktivitas tambang liar tidak segera ditertibkan.
“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujarnya. [*/adpsb]