Padang, Padangkita.com - Puluhan remaja terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di sejumlah kos-kosan, penginapan, dan kafe karaoke pada Kamis (11/9/2025) dini hari.
Sebanyak 26 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan sembilan perempuan, diamankan karena diduga melanggar ketertiban umum.
Operasi pengawasan ini menyasar sembilan titik lokasi yang berbeda, mencakup tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di berbagai wilayah Kota Padang.
"Pengawasan dan penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
"Sangat disayangkan, dari sembilan tempat yang kami awasi, empat di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran," sambungnya.
Menurut Rio Ebu, para remaja tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. "Mereka kami tertibkan ada yang sedang berpasang-pasangan di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan," jelasnya.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Tindakan ini diambil karena para pemilik usaha diduga telah melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sebagai tindak lanjut, 26 remaja yang terjaring beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Para pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," tutur Rio.
"Untuk para remaja, kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, akan kami serahkan ke pihak berwajib," tambahnya.
Baca Juga: Satpol PP Padang Sisir Sejumlah Penginapan dan Kos-kosan
Di akhir keterangannya, Rio Ebu Pratama mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada masyarakat agar senantiasa menjaga norma kesopanan demi terciptanya ketertiban bersama. [*/hdp]