Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menerima insentif pembayaran berbasis kinerja atau Results-Based Payment (RBP) sebesar 3,5 juta dolar AS dari Green Climate Fund (GCF).
Dana ini diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan Sumatera Barat dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).
Seluruh dana tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat program Perhutanan Sosial di delapan kabupaten di wilayah Sumatera Barat.
Dana lingkungan ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang menunjuk Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi sebagai lembaga perantara (Lemtara) untuk menjalankan program di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, KKI Warsi akan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan setempat, sementara BPDLH bertindak sebagai pengawas dan evaluator.
Project Leader RBP REDD+ dari BPDLH, Gledi Hardianto, menjelaskan bahwa prioritas program ini adalah mendukung konservasi dan perlindungan hutan.
"Prioritasnya antara lain melakukan patroli untuk menjaga hutan serta melindungi lahan dari potensi kebakaran," jelas Gledi usai kegiatan Sosialisasi RBP REDD+ GCF di Padang, Jumat (29/8/2025).
Selain kegiatan konservasi, lanjutnya, program Perhutanan Sosial ini juga akan mencakup penanaman berbagai komoditas, baik tanaman kehutanan maupun hasil pertanian, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Mekanisme pertanggungjawaban dana menjadi perhatian utama dalam program ini. Gledi menegaskan bahwa setiap penggunaan dana akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan transparansi.
"Jadi setiap tiga bulan mereka (Lemtara) melaporkan dokumentasi program maupun keuangan. Kami akan cek, kami akan nilai, dan setiap tahun akan dilakukan lagi. Lemtara-nya juga akan diaudit, bukan hanya pemerintah provinsi," ungkap Gledi.
Direktur Eksekutif KKI Warsi, Adi Junedi, menambahkan bahwa mekanisme audit akan dilakukan secara berlapis untuk menjamin akuntabilitas.
"Secara kewajiban, semua Lemtara akan diaudit oleh kantor akuntan publik independen, termasuk juga akan diaudit oleh BPK. Jadi, pola mekanisme monitoring, evaluasi, hingga audit ini akan berlapis. Kami di Warsi ingin memastikan semua penggunaan dana ini akuntabel," tegas Adi.
Sumatera Barat merupakan satu dari sembilan provinsi di Indonesia yang berhasil mendapatkan insentif pembayaran berbasis kinerja REDD+ atas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan laju deforestasi. [*/hdp]