Terancam Sanksi Pusat, Pemko Padang Moratorium Rekrutmen ASN akibat Beban Anggaran Belanja Pegawai

Terancam Sanksi Pusat, Pemko Padang Moratorium Rekrutmen ASN akibat Beban Anggaran Belanja Pegawai

ASN Pemko Padang mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Balai Kota Padang. [Foto: Diskominfo]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil setelah beban anggaran belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut melonjak tajam, berpotensi melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang, Mairizon, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, moratorium ini sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024.

"Moratorium tetap kita lakukan sampai sekarang. Apalagi Pemko Padang sudah mendapat tambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun kemarin dan sekarang," jelas Mairizon dilansir, Jumat (22/8/2025).

Mairizon mengungkapkan, salah satu penyebab utama dihentikannya rekrutmen ASN adalah struktur APBD yang tidak lagi memungkinkan untuk menambah jumlah pegawai. Saat ini, belanja pegawai Pemko Padang telah mencapai 40 persen dari total APBD.

Kenaikan signifikan ini terjadi akibat penambahan 4.402 pegawai melalui jalur PPPK yang direkrut dalam dua tahap pada tahun 2024 dan 2025. Penambahan ini membuat proyeksi belanja pegawai pada tahun 2026 mendatang diperkirakan mencapai 52 persen.

Angka ini sangat mengkhawatirkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa proporsi belanja pegawai maksimal harus berada di angka 30 persen pada tahun 2027.

Jika Pemko Padang tidak berhasil menekan angka tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah terancam sanksi berat berupa penundaan dana transfer dari pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga: Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan

Oleh karena itu, Pemko Padang kini dihadapkan pada tantangan besar untuk segera melakukan evaluasi anggaran dan mengambil langkah strategis guna mencegah beban anggaran yang tidak proporsional dan memastikan keberlanjutan keuangan daerah. [*/hdp]

Baca Juga

Padukan Sport Tourism dan Edukasi, Fadly Amran Apresiasi AMR Warrior Fun Run 5K
Padukan Sport Tourism dan Edukasi, Fadly Amran Apresiasi AMR Warrior Fun Run 5K
Hidupkan Kembali Detak Jantung Kota Tua, Padang Siapkan Car Free Night dan Panggung Multikultural
Hidupkan Kembali Detak Jantung Kota Tua, Padang Siapkan Car Free Night dan Panggung Multikultural
Adopsi Standar Pendidikan Terbaik Dunia, Padang Perkuat Kerja Sama dengan Sekolah Finlandia
Adopsi Standar Pendidikan Terbaik Dunia, Padang Perkuat Kerja Sama dengan Sekolah Finlandia
Ratusan Korban Bencana Pauh Akhirnya Tempati Huntara Mandiri, Fasilitas Lengkap dari Wi-Fi hingga Perabot
Ratusan Korban Bencana Pauh Akhirnya Tempati Huntara Mandiri, Fasilitas Lengkap dari Wi-Fi hingga Perabot
Launching Pesantren Ramadan, Fokus pada Pembentukan Karakter via Smart Surau
Launching Pesantren Ramadan, Fokus pada Pembentukan Karakter via Smart Surau
Dapat Suntikan Rp30 Miliar dari Pusat, Normalisasi Sungai Jadi Fokus Utama Musrenbang Kuranji
Dapat Suntikan Rp30 Miliar dari Pusat, Normalisasi Sungai Jadi Fokus Utama Musrenbang Kuranji