HUT ke-80 RI, Wali Kota Padang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

HUT ke-80 RI, Wali Kota Padang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Bendera Merah Putih berkibar dengan panorama laut dan perbukitan yang indah. [Foto: Dok. Pixabay]

Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Fadly Amran mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

SE itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran tersebut terdapat lima poin imbauan untuk warga dan perkantoran.

Poin pertama, warga dan perkantoran diimbau mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.

Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran saudara dengan tema bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju. Penggunaan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman setneg.

"Poin ketiga mengimplementasikan secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, dandinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain," demikan bunyi SE tersebut.

Pada poin keempat, warga diimbau mengadakan dan atau mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 guna meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan rasa cinta tanah air.

Terakhir yang kelima, semua orang diimbau menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 - 10.20 WIB selama 3 menit.

Baca juga: Padang Bersiap Gelar Festival Halal Week dan Peringati Hari Jadi Ke-356 dengan Meriah

"Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan." [*/hdp]

Baca Juga

Dua Atlet Kempo Satpol PP Kota Padang Wakili Sumbar Berlaga di PON Beladiri di Kudus
Dua Atlet Kempo Satpol PP Kota Padang Wakili Sumbar Berlaga di PON Beladiri di Kudus
Masjid Ar-Raudhah Diresmikan, Warga makin Bersemangat Beribadah dan Bersilaturahmi
Masjid Ar-Raudhah Diresmikan, Warga makin Bersemangat Beribadah dan Bersilaturahmi
HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ini Imbauan Gubernur Sumbar untuk Masyarakat dan Bupati - Wali Kota
HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ini Imbauan Gubernur Sumbar untuk Masyarakat dan Bupati - Wali Kota
KPPBC Teluk Bayur Musnahkan Rokok - Minuman Ilegal, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Apresiasi
KPPBC Teluk Bayur Musnahkan Rokok - Minuman Ilegal, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Apresiasi
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services - Indonesia Best BUMD Awards
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services - Indonesia Best BUMD Awards
Kecamatan Nanggalo Tingkatkan Kualitas ASN Melalui Lomba Cerdas Cermat Pelayanan Publik
Kecamatan Nanggalo Tingkatkan Kualitas ASN Melalui Lomba Cerdas Cermat Pelayanan Publik