Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mendesak masyarakat Kota Padang untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Imbauan ini disampaikan Fadly usai mengikuti rapat koordinasi kebencanaan di Balaikota Padang, Selasa (24/6/2025).
Fadly Amran menekankan bahwa kesempatan pemutihan pajak tahun ini harus dimanfaatkan secara maksimal.
"Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena belum tentu akan ada pemutihan lagi. Dan keuntungannya sangat banyak, ada penghapusan denda, ada penghapusan pajak tertunggak. Jadi jangan dilewatkan. Segera bayar pajak kendaraan sekarang, apalagi yang sudah menunggak lama,” ujar Wali Kota Padang itu.
Program pemutihan PKB ini menawarkan keuntungan signifikan, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pembebasan pajak kendaraan yang menunggak. Hal ini tentu akan meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Wali Kota Fadly Amran juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas inisiatif program ini. “Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub. Insya Allah pemutihan ini akan sangat membantu ketahanan ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, sebelumnya mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pemulihan ekonomi warga.
Baca Juga: Segera Berlaku di Sumbar, Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Batasan
Diharapkan, dengan adanya program ini, kepatuhan wajib pajak di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, akan meningkat, serta dapat membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa beban denda. [*/hdp]