Segera Berlaku di Sumbar, Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Batasan

Segera Berlaku di Sumbar, Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Batasan

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy rapat tentang pemutihan pajak kendaraan dengan pimpinan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Beban denda dan tunggakan masih menjadi alasan utama masyarakat enggan membayar pajak kendaraan. Menjawab keresahan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat.

Seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan kelegaan dan kemudahan nyata bagi masyarakat Sumbar.

Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang melihat perlunya terobosan konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama pimpinan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program pemutihan pajak ini menjadi langkah berani dan berpihak kepada rakyat, dengan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol—tanpa dibayangi beban administratif masa lalu.

“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tegas Vasko.

Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada 2022 namun bersifat terbatas. Kali ini, cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh, membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.

Wagub Vasko menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumbar dan kini memasuki tahap finalisasi teknis.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan arahan tersebut dan segera menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Meski bersifat pembebasan total, Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan untuk Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan. Sementara itu, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas.

"Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat," tegas vasko.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022

Selain berdampak sosial, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat.

Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar. [*/adpsb]

Baca Juga

DAUN Ramadan Fest 2026, Ada Bazar UMKM hingga Penukaran Uang Rupiah
DAUN Ramadan Fest 2026, Ada Bazar UMKM hingga Penukaran Uang Rupiah
Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Dapat Dilalui 2029 Jika Lahan Beres dan Dana Tersedia
Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Dapat Dilalui 2029 Jika Lahan Beres dan Dana Tersedia
Arry Yuswandi: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Momentum Refleksi Spritual
Arry Yuswandi: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Momentum Refleksi Spritual
Atlet Disabilitas Intelektual Dapat Perlakuan Setara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi SOIna
Atlet Disabilitas Intelektual Dapat Perlakuan Setara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi SOIna
Firman Hidayat Ketua METI Sumbar, Diharap Dukung Pemda Kembangkan Energi Terbarukan
Firman Hidayat Ketua METI Sumbar, Diharap Dukung Pemda Kembangkan Energi Terbarukan
45 Hari Pembangunan Rampung, Wagub Vasko Resmikan 100 Unit Huntara Mandiri Kapalo Koto
45 Hari Pembangunan Rampung, Wagub Vasko Resmikan 100 Unit Huntara Mandiri Kapalo Koto