Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah mencapai kesepakatan penting.
Mereka resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang pada Sabtu (21/6/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Padang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri segenap anggota dewan.
Turut hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran, didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekdako, para Kepala SKPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
"Pada rapat paripurna kali ini, kita mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025," ungkap Ketua DPRD Muharlion membuka jalannya sidang.
Setelah itu, masing-masing juru bicara fraksi dipersilakan menyampaikan pandangan akhir fraksinya. Dari seluruh fraksi yang menyampaikan pendapat, semuanya menyatakan sepakat atas perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025.

Muharlion menjelaskan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 ini merupakan hasil dari serangkaian proses pembahasan intensif. Proses ini diawali dengan penyampaian dokumen secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada rapat paripurna 10 Juni 2025 lalu.
"Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini merupakan pagu indikatif yang masih perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang pada tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD 2025," jelas Muharlion.
Ia menegaskan komitmen DPRD Padang untuk mengawal pelaksanaan anggaran. "DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan perubahan KUA-PPAS ini.
"Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kota Padang," tegas Fadly.

Ia juga menyinggung program 100 hari kerja yang telah berjalan. "Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang," ujarnya penuh optimisme.
Fadly Amran merinci bahwa perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini mencakup kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
"Pada perubahan KUA-PPAS TA 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2025 yang sebesar Rp2,81 triliun, ini mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar, atau naik sebesar 0,38 persen," cakapnya.
Baca Juga: DPRD Padang Setujui Perubahan KUA-PPAS dan Tetapkan RPJPD 2025-2045
Kenaikan anggaran ini, menurut Fadly Amran yang didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir, adalah respons terhadap perubahan asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang berkembang. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Padang yang lebih optimal di tahun 2025. [*/hdp]