Padang, Padangkita.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Padang Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dimulai hari ini, Senin (23/6/2025).
Pendaftaran akan berlangsung hingga Rabu (25/6/2025), memberikan kesempatan bagi para calon siswa untuk mendaftar di sekolah pilihan mereka.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri, menjelaskan bahwa SPMB SD tahun ini memberlakukan tiga jalur utama penerimaan: jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
"Jalur domisili mendapat porsi terbesar dengan kuota 72 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi dialokasikan 23 persen, dan sisanya untuk jalur mutasi," terang Nurfitri.
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung di salah satu SD Negeri di Kota Padang. Setiap calon murid hanya diperbolehkan memilih satu jalur pendaftaran dan dapat mendaftar maksimal di dua sekolah.
Nurfitri menambahkan, untuk jalur domisili, pemilihan dua sekolah hanya bisa dilakukan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. "Sedangkan untuk jalur afirmasi dan mutasi, pemilihan dua sekolah dapat dilakukan secara bebas wilayah. Khusus bagi anak kandung guru, mereka hanya boleh memilih satu sekolah tempat orang tua mengajar," sambungnya.
Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi SPMB Kota Padang di [http://www.psb.diknaspadang.id](http://www.psb.diknaspadang.id) sesuai dengan jalur yang dipilih. Peserta diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan yang tertera dalam formulir tersebut.
Berikut adalah rincian persyaratan untuk setiap jalur pendaftaran:
- Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi sekolah. Syarat utama adalah bukti alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yaitu sebelum 23 Juni 2024. Hal ini untuk memastikan prioritas bagi warga yang memang telah lama tinggal di sekitar sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sejenis dari Kementerian Sosial RI. Selain itu, jalur ini juga mencakup penyandang disabilitas serta anak dari panti asuhan atau panti sosial.
Kuota jalur afirmasi adalah 23 persen dari daya tampung sekolah, dengan pembagian 18 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas.
Calon murid penyandang disabilitas wajib menyertakan surat hasil asesmen dari UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI). Sementara itu, anak dari panti sosial wajib melampirkan surat keterangan dari kepala panti yang diketahui oleh lurah setempat.
- Jalur Mutasi
Jalur mutasi berlaku bagi calon murid yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat pada KK dan juga bagi anak kandung guru.
Bagi masyarakat yang Kartu Keluarganya tidak sesuai dengan domisili saat ini, mereka harus menyertakan salah satu dari dokumen berikut: surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja, surat keterangan berusaha yang dilegalisasi lurah, atau surat pindah domisili dari pejabat berwenang.
Sementara untuk anak kandung guru, wajib melampirkan surat penugasan sebagai guru di sekolah pilihan dan Kartu Keluarga mereka. Kuota untuk jalur mutasi adalah 5 persen dari total daya tampung, yang terdiri dari minimal 3 persen untuk masyarakat dengan KK tidak sesuai domisili, dan maksimal 2 persen untuk anak kandung guru.
Baca Juga: SPMB SMA-SMK 2025 Serentak, Pemprov Sumbar Fokus Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun
Dengan dibukanya SPMB ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa SD Negeri. [*/hdp]