Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Pada Senin (26/5/25), Satpol PP melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman, Padang. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sidang Tipiring ini merupakan langkah yang perlu diambil bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.
"Total yang disidangkan ada lima orang pelanggar, terdiri dari empat orang PKL dan satu orang yang membuang sampah sembarangan," ungkap Chandra.
"Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis, namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang Tipiring sebagai efek jera," sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan, menjatuhkan putusan denda sebesar Rp300.000 atau kurungan penjara selama tiga hari kepada para pelanggar, dengan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Terkait dengan penindakan ini, Kasat Pol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi tercapainya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang.
Chandra juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan pengawasan rutin di seluruh wilayah Kota Padang.
Baca Juga: Dua PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring, Akui Kesalahan dan Bersedia Bayar Denda
"Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang, kita akan selalu melakukan sosialisasi secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," tutupnya, menandakan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum. [*/hdp]