Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade membantah anggapan salah satu pasal di Undang-Undang BUMN kontradiktif dengan aturan di peraturan yang lain. Andre menegaskan bahwa direksi BUMN tak kebal hukum.
"Jadi gini. Intinya apa? Memang direksi BUMN ya, jadi direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Jadi, itu yang perlu dipahami. Itu satu," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025), mengatakan pernyataan tersebut juga mengacu pada ucapan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Andre menyebut pada UU BUMN juga mengatur kekayaan negara yang dipisahkan.
"BUMN itu ada kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi, aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga menganut business judgement rules," ujar Andre.
Legislator Gerindra ini menjelaskan konsep business judgement rules tersebut mengharuskan BUMN membuktikan tak adanya kelalaian atau kesengajaan. Andre menegaskan jajaran BUMN bisa diproses jika terlibat korupsi.
"Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi, kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR.
"Jadi, tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi," Andre menambahkan.
Lebih disampaikan, BUMN juga masih menerima dana dari APBN. Sehingga, lanjut Andre, jika ditemukan adanya kerugian negara di sana, maka harus diusut.
"Jadi, nggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum atau nggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong," ungkap Ketua DPD Gerindra Sumbar.
Baca juga: Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang BUMN yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain. [*/pkt]