Padang, Padangkita.com - Proses penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi Padang telah resmi dimulai dengan kedatangan dan pemberangkatan kloter perdana jemaah asal Kota Padang. Embarkasi Padang tahun ini dijadwalkan akan memberangkatkan total 6.249 jemaah yang tergabung dalam 15 kloter.
Seiring dimulainya fase keberangkatan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin, mengingatkan kembali seluruh jemaah haji untuk benar-benar memperhatikan ketentuan mengenai barang-barang yang diperbolehkan dan dilarang dibawa selama penerbangan demi keselamatan dan kelancaran proses di bandara.
Mahyudin menegaskan bahwa ketelitian dalam menyusun barang bawaan sangat penting agar tidak menghambat proses pemeriksaan keamanan di bandara. "Sebelum menyusun barang bawaan ke koper bagasi atau koper kabin sebaiknya jemaah memperhatikan barang apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke koper bagasi. Karena hal ini akan memperlambat proses x-ray saat di bandara," kata Mahyudin, Minggu (4/5/2025).
Ia juga mengimbau, agar perjalanan lebih aman, jemaah haji untuk membaca aturan penerbangan, hal ini untuk kemudahan saat boarding dan menjaga keselamatan jemaah selama dalam penerbangan.
Guna membantu jemaah, Kemenag Sumbar merinci beberapa jenis barang yang dilarang keras dibawa ke dalam kabin pesawat (hand carry) dan bagasi tercatat (checked baggage):
Barang Dilarang di Kabin Pesawat (Hand Carry)
* Benda Tajam: seperti gunting, pisau, cutter, dan alat cukur.
* Benda Tumpul: seperti tongkat, batang besi, atau alat pemukul.
* Benda Mudah Meledak/Terbakar: contohnya kembang api, korek gas, dan aerosol.
* Cairan dengan volume lebih dari 100 ml: seperti parfum, lotion, atau minuman.
* Powerbank dengan kapasitas lebih dari 100 Wh.
Barang Dilarang di Bagasi Tercatat (Checked Baggage)
* Gas Bertekanan: seperti aerosol, gas masak mini, atau tabung oksigen portable.
* Zat Mudah Terbakar: contohnya bensin, tiner, cat semprot, dan alkohol.
* Baterai Lithium Cadangan: jenis baterai ini hanya boleh dibawa di kabin (sesuai ketentuan kapasitas).
* Bahan Kimia & Korosif: seperti asam atau cairan pemutih.
* Perangkat Menyala Otomatis: seperti remote control atau sensor aktif yang dapat menyala sendiri.
* Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik (Vape): dilarang keras di bagasi karena risiko keselamatan.
Ketentuan Khusus Powerbank
Sesuai aturan maskapai, powerbank dengan kapasitas:
* Kurang dari atau sama dengan 100 Wh (setara 20.000 mAh) boleh dibawa di kabin tanpa persetujuan khusus.
* Lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh (maksimal 2 unit, total Wh tidak lebih dari 160 Wh, kondisi baik, ada label) diizinkan dibawa di kabin dengan persyaratan tertentu atau persetujuan maskapai.
* Lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke dalam pesawat, baik di kabin maupun bagasi.
Aturan ketat juga berlaku untuk cara membawa dan menggunakan powerbank:
* Harus diletakkan di saku baju atau celana, atau di tas kecil di bawah kursi depan.
* Tidak boleh disimpan di bagasi tercatat, kompartemen atas (overhead bin), maupun kantong kursi depan (seat pocket).
* Selama penerbangan, tidak boleh digunakan untuk mengisi daya atau disambungkan ke perangkat elektronik.
* Harus disimpan terpisah dan disarankan menggunakan pelindung atau isolasi pada terminal baterai.
Ketentuan Khusus Rokok Elektrik (Vape)
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2024, setiap penumpang hanya diizinkan membawa 1 (satu) unit vape saat penerbangan.
* Tempat Penyimpanan: Dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana, dan tidak diperbolehkan masuk ke bagasi tercatat.
* Baterai: Maksimal 100 Wh, wajib dalam kondisi OFF. Jika tidak memiliki tombol power off, cartridge wajib dilepas.
* Cairan Isi Ulang (E-liquid): Batas maksimal 100 ml per botol, dikemas dalam botol tertutup rapat, dan disimpan dalam kantong plastik transparan.
Kakanwil Mahyudin berharap kepada seluruh jemaah haji dari Embarkasi Padang untuk benar-benar memperhatikan daftar barang-barang yang dilarang tersebut agar tidak salah membawa atau memasukkannya ke dalam koper bagasi maupun kabin.
Baca Juga: Bank Nagari Lepas 200 Jemaah Haji 2025 di Solok, Sukardi: Semoga Lancar dan Haji Mabrur
Mematuhi ketentuan ini merupakan salah satu bagian penting dari persiapan ibadah haji, memastikan perjalanan udara berlangsung aman, nyaman, dan tanpa kendala, sejak jemaah melangkah di bandara hingga tiba di Tanah Suci. [*/hdp]