Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mengadakan rapat tentang penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing mandiri bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji, yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat, Selasa (22/4/2025), dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dan dihadiri Pj Sekdako Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman. Wawako Mulyadi dalam sambutannya mengatakan sosialisasi bertujuan untuk pemahaman yang sama antar-OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya di Pemko Pariaman.
"Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan," katar Mulyadi.
Ia menuturkan, proses outsourcing mandiri ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan. Menurutnya, outsourcing mandiri berbeda dengan outsourcing melalui pihak ketiga.
"Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan ," tegasnya.
Namun, lanjut dia, harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing. Mulyadi menyebutkan Pemko Pariaman akan menargetkan pada bulan Mei, pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing sudah bisa melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (non-ASN) secara langsung.
"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi.
Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.
Baca juga: 667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I
Berdasarkan PP No. 49 tahun 2018, tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. Sehingga status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
[*/pkt]