Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya dengan menekan angka perokok. Upaya ini dilakukan melalui penegakan dan penguatan berbagai regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemko Padang telah memiliki kerangka hukum yang solid untuk mendukung penerapan KTR.
Regulasi yang menjadi landasan antara lain adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta yang terbaru, Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang secara khusus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.
Wali Kota juga secara tegas menyebutkan adanya larangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok sebagai bagian dari upaya ini.
Saat menerima audiensi dari pihak Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) pada Jumat (18/4/2025), Wali Kota Fadly Amran menyatakan pihaknya akan mengoptimalkan seluruh regulasi yang telah ditetapkan.
"Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik," ujar Fadly Amran.
Ia menambahkan, implementasi KTR yang optimal merupakan poin krusial dalam mewujudkan visi Kota Padang sebagai "Kota Sehat".
Ambisinya pun tak tanggung-tanggung. "Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia," tegasnya, menunjukkan target tinggi yang ingin dicapai Pemko Padang.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada ATC FKM Unand yang telah proaktif berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam memperkuat penegakan Perda dan Perwako KTR.
Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok bukanlah tugas tunggal pemerintah. "Keberhasilan penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan akademisi," tegas Fadly Amran, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurniayati.
Dari pihak akademisi, Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan keyakinannya bahwa meskipun regulasi KTR dan larangan reklame rokok telah ada di Kota Padang, tantangan dalam proses implementasi di lapangan tetap ada.
"Kami bangga bahwa Kota Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang KTR serta larangan terkait reklame rokok," ujar Kamal Kasra.
Ia berharap, dengan upaya sistematis yang dilakukan Pemko Padang dan dukungan berbagai pihak, regulasi ini dapat secara efektif berkontribusi dalam mencegah timbulnya perokok baru di kalangan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok di area-area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Baca Juga: Pertahankan Kota Layak Anak, Padang Harus Tanpa Asap Rokok
Dengan landasan regulasi yang kuat, pembentukan tim pengawas, dan dukungan dari kalangan akademisi, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunjukkan keseriusannya dalam memerangi rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mewujudkan ambisinya menjadi salah satu Kota Sehat terbaik di Indonesia. [*/hdp]