Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD, Fokus Birokrasi, Keuangan Daerah, dan Ketahanan Pangan

Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD, Fokus Birokrasi, Keuangan Daerah, dan Ketahanan Pangan

Anggota DPRD Kota Padang saat mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Strategis Kota Padang.

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Senin (14/4/2025).

Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut meliputi: Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.

Dalam nota penjelasannya, Wali Kota Fadly Amran mengungkapkan bahwa pengajuan ketiga Ranperda ini memiliki tujuan strategis untuk memajukan birokrasi pemerintahan, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memenuhi kewajiban terkait dengan keamanan pangan di Kota Padang.

"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh seluruh anggota DPRD Kota Padang, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujar Fadly Amran di hadapan para anggota dewan.

Lampiran Gambar

Lebih lanjut, Fadly Amran menjelaskan secara rinci latar belakang dan urgensi dari masing-masing Ranperda. Untuk Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia menyebutkan bahwa perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan aset daerah agar menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinilai memiliki peran krusial dalam meningkatkan kinerja birokrasi. Fadly Amran menekankan bahwa Ranperda ini sejalan dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023, yang menegaskan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

Menariknya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas dalam pembentukan BRIDA. Badan ini dapat berdiri sendiri terpisah dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), atau diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Lampiran Gambar
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat pembukaan Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda di DPRD Kota Padang.

Integrasi ini bertujuan untuk menggabungkan fungsi perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan daerah yang lebih inovatif dan berbasis riset.

"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah," harap Wali Kota Fadly Amran.

Ranperda ketiga yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Pangan. Meskipun tidak dijelaskan secara detail dalam kesempatan tersebut, pengajuan Ranperda ini mengindikasikan komitmen Pemko Padang untuk memperkuat sistem ketahanan pangan di wilayahnya, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Lampiran Gambar

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan apresiasi atas pengajuan ketiga Ranperda tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD Kota Padang akan segera menindaklanjuti dengan membahasnya secara internal melalui rapat fraksi dan komisi, serta dalam rapat paripurna mendatang.

"Insya Allah, ketiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang ini akan segera kita bahas bersama seluruh anggota DPRD Kota Padang untuk kemudian dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Muharlion.

Baca Juga: DPRD Padang Terima 3 Usulan Ranperda Inisiatif Walikota

Pengajuan tiga Ranperda ini menunjukkan keseriusan Pemko Padang dalam melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan perhatian terhadap isu strategis seperti ketahanan pangan. Diharapkan, pembahasan dan penetapan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Wawako Padang Jenguk Anak Penderita Kanker, Siapkan Bantuan Kesehatan & Rumah.
Wawako Padang Jenguk Anak Penderita Kanker, Siapkan Bantuan Kesehatan & Rumah.
Pemko Padang Gandeng Pemerintah Provinsi dan Balai Teknis Nasional Bahas Percepatan Pembangunan Kota
Pemko Padang Gandeng Pemerintah Provinsi dan Balai Teknis Nasional Bahas Percepatan Pembangunan Kota
TP-PKK Kota Padang Susun Rencana Kerja 2025, Fokus Kolaborasi dan Inovasi untuk Masyarakat
TP-PKK Kota Padang Susun Rencana Kerja 2025, Fokus Kolaborasi dan Inovasi untuk Masyarakat
Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga
Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga
Nyaris Tenggelam di Bendungan Lubuk Rayo, Bocah 11 Tahun Berhasil Diselamatkan
Nyaris Tenggelam di Bendungan Lubuk Rayo, Bocah 11 Tahun Berhasil Diselamatkan
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Dishub Padang Siapkan Dua Lokasi Parkir Bus Pariwisata
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Dishub Padang Siapkan Dua Lokasi Parkir Bus Pariwisata