Pulang Kampung Lebaran Naik Bus NPM, Ini Daftar Lengkap Harga Tiket - Jadwal dan Rutenya

Pulang Kampung Lebaran Naik Bus NPM, Ini Daftar Lengkap Harga Tiket - Jadwal dan Rutenya

Bus NPM Sutan Class. [Foto: Dok. NPM]

Padang, Padangkita.com - Para perantau yang ingin pulang kampung ke Sumatera Barat (Sumbar) atau Ranah Minang, sejak sekarang sudah bisa menyiapkan transportasi. Bagi yang ingin pulang lewat jalur darat, bus jelas merupakan salah satu pilihan utama.

Nah, bicara soal bus apa yang terbaik, tentu sangat banyak pilihan. Namun, bus tertua di Sumatera ini sangat pantas berada di daftar teratas. Bukan saja soal pengalaman, namun perusahaan bus yang sudah beroperasi sejak tahun 1973 ini, terus berkembang dengan menghadirkan armada terbaru. 

Sebut saja Sutan Class, adalah bus premium NPM yang menyediakan segala kenyaman bagi penumpang, dan menjadi yang terbaik di kelasnya. Selain itu, juga ada bus kelas Executive+ yang tak kalah nyaman dengan harga yang lebih murah.

Kini, bus NPM yang merupakan akronim dari Naikilah Perusahaan Minang telah menambah banyak rute baru. Secara resmi, NPM yang berbasis di Kota Padang Panjang telah mengumumkan tarif atau harga tiket untuk mudik Lebaran 1446 H/2025 M.

Harga tarif bus NPM telah diumumkan melalui situs resminya dan lewat akun media sosial Instagram @bus_npm (Bus NPM Official). Harga tiket yang ditetapkan Bus NPM bervariasi, tergantung waktu atau tanggal pemesanan dan jenis bus. 

Berikut daftar harga tiket Bus NPM untuk Mudik Lebaran 2025, rute, jadwal, dan jenis bus:

  • Bandung/Purwakarta – Sumbar (19 Maret – 21 Maret): Rp625.000 (Executive+)
  • Bandung/Purwakarta – Sumbar (22 Maret – 6 April): Rp750.000 (Executive+)
  • Bandung/Purwakarta – Sumbar (7 April – seterusnya): Rp550.000 (Executive+)
  • Jabodetabek – Sumbar (19 Maret – 21 Maret): Rp575.000 (Executive+); Rp800.000 (Sutan Class)
  • Jabodetabek – Sumbar (22 Maret – 6 April): Rp700.000 (Executive+); Rp900.000 (Sutan Class)
  • Jabodetabek – Sumbar (7 April – seterusnya): Rp500.000 (Executive+); Rp675.000 (Sutan Class)
  • Sumbar – Bandung/Purwakarta (1 April – 18 April): Rp750.000 (Executive+)
  • Sumbar – Bandung/Purwakarta (19 April – 24 April): Rp625.000 (Executive+)
  • Sumbar – Bandung/Purwakarta (25 April– seterusnya): Rp550.000 (Executive+)
  • Sumbar – Jabodetabek (1 April – 18 April): Rp700.000 (Executive+); Rp900.000 (Sutan Class)
  • Sumbar – Jabodetabek (19 April – 24 April): Rp575.000 (Executive+); Rp800.000 (Sutan Class)
  • Sumbar – Jabodetabek (25 April – seterusnya): Rp500.000 (Executive+); Rp675.000 (Sutan Class)
  • Bandung/Purwakarta-Riau (21 Maret - 23 Maret): Rp825.000 (Sutan Class)
  • Bandung/Purwakarta-Riau (24 Maret - 7 April): Rp925.000 (Sutan Class)
  • Bandung/Purwakarta-Riau (8 April- 10 April): Rp825.000 (Sutan Class)
  • Bandung/Purwakarta-Riau (11 April - sterusnya): Rp725.000 (Sutan Class)
  • Riau-Bandung/Purwakarta (21 Maret - 23 Maret): Rp825.000 (Sutan Class)
  • Riau-Bandung/Purwakarta (24 Maret - 7 April): Rp925.000 (Sutan Class)
  • Riau-Bandung/Purwakarta (8 April- 10 April): Rp825.000 (Sutan Class)
  • Riau-Bandung/Purwakarta (11 April - sterusnya): Rp725.000 (Sutan Class)
  • Jabodetabek-Riau (21 Maret - 23 Maret): Rp800.000 (Sutan Class)
  • Jabodetabek-Riau (24 Maret - 7 April): Rp900.000 (Sutan Class)
  • Jabodetabek-Riau (8 April- 10 April): Rp800.000 (Sutan Class)
  • Jabodetabek-Riau (11 April - sterusnya): Rp675.000 (Sutan Class)
  • Riau-Jabodetabek (21 Maret - 23 Maret): Rp800.000 (Sutan Class)
  • Riau-Jabodetabek (24 Maret - 7 April): Rp900.000 (Sutan Class)
  • Riau-Jabodetabek (8 April- 10 April): Rp800.000 (Sutan Class)
  • Riau-Jabodetabek (11 April - sterusnya): Rp675.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman-Dumai (PP) (17 Maret - 13 April): Rp275.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman-Duri (PP) (17 Maret - 13 April): Rp250.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman-Pekanbaru (PP) (17 Maret - 13 April): Rp235.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman-Dumai (PP) (14 April - Seterusnya): Rp225.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman-Duri (PP) (14 April - Seterusnya): Rp200.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman-Pekanbaru (PP) (14 April - Seterusnya): Rp185.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Dumai (PP) (17 Maret - 13 April): Rp260.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Duri (PP) (17 Maret - 13 April): Rp240.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Pekanbaru (PP) (17 Maret - 13 April): Rp225.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Dumai (PP) (14 April - Seterusnya): Rp210.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Duri (PP) (14 April - Seterusnya): Rp190.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Pekanbaru (PP) (14 April - Seterusnya): Rp175.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman – Binjai (PP) (17 Maret – 13 April): Rp360.000 (Executive+); Rp500.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman – Medan (PP) (17 Maret – 13 April): Rp345.000 (Executive+); Rp500.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman – Kisaran (PP) (17 Maret – 13 April): Rp325.000 (Executive+); Rp475.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman – Binjai (PP) (14 April - Seterusnya): Rp300.000 (Executive+); Rp375.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman – Medan (PP) 14 April - Seterusnya): Rp285.000 (Executive+); Rp375.000 (Sutan Class)
  • Padang/Pariaman – Kisaran (PP) 14 April - Seterusnya): Rp265.000 (Executive+); Rp350.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Binjai (PP) (17 Maret - 13 April): Rp350.000 (Executive+); Rp500.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Binjai (PP) (17 Maret - 13 April): Rp335.000 (Executive+); Rp500.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Binjai (PP) (17 Maret - 13 April): Rp315.000 (Executive+); Rp475.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Binjai (PP) (14 April - Seterusnya): Rp290.000 (Executive+); Rp375.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Binjai (PP) (14 April - Seterusnya): Rp275.000 (Executive+); Rp375.000 (Sutan Class)
  • Padang Panjang/Bukittinggi-Binjai (PP) (14 April - Seterusnya): Rp255.000 (Executive+); Rp350.000 (Sutan Class)
  • Pekanbaru-Binjai (PP)  (17 Maret - 13 April): Rp320.000 (Executive+); Rp475.000 (Sutan Class)
  • Pekanbaru-Medan (PP) (17 Maret - 13 April): Rp305.000 (Executive+); Rp475.000 (Sutan Class)
  • Pekanbaru-Kisaran (PP) (17 Maret - 13 April): Rp295.000 (Executive+); Rp475.000 (Sutan Class)
  • Pekanbaru-Binjai (PP) (14 April - Seterusnya): Rp270.000 (Executive+); Rp350.000 (Sutan Class)
  • Pekanbaru-Medan (PP) (14 April - Seterusnya): Rp255.000 (Executive+); Rp350.000 (Sutan Class)
  • Pekanbaru-Kisaran (PP) (14 April - Seterusnya): Rp245.000 (Executive+); Rp350.000 (Sutan Class)
  • Pariaman/Padang-Jambi (PP) (17 Maret- 13 April): Rp260.000 (Executive+)
  • Pulau Punjung/Gunung Medan-Jambi (PP) (17 Maret- 13 April): Rp220.000 (Executive+)
  • Pariaman/Padang-Jambi (PP) (14 April - Seterusnya): Rp215.000 (Executive+)
  • Pulau Punjung/Gunung Medan-Jambi (PP) (14 April - Seterusnya): Rp175.000 (Executive+)
  • Padang/Solok-Jambi (seat 29) (17 Maret- 13 April): Rp210.000 (Executive+)
  • Pulau Punjung/Gunung Medan-Jambi (seat 29) (17 Maret- 13 April): Rp210.000 (Executive+)
  • Jambi-Padang/Pariaman (seat 29) (14 April-Seterusnya): Rp210.000 (Executive+)
  • Jambi-Gunung Medan/Pulau Punjung (seat 29) (14 April-Seterusnya): Rp210.000 (Executive+)

Baca juga: Jalan Utama Sumbar-Jambi Putus Total, Ini Jalur Alternatif Menuju Jakarta

Selain soal harga tiket, NPM juga mengingatkan para calon penumpang untuk memperhatikan beberapa hal. Yakni, tiket untuk perjalanan saat Lebaran tidak bisa dibatalkan, diubah jadwalnya, atau dikembalikan dalam bentuk uang setelah dipesan.

Kemudian, anak yang berusia 4 tahun ke atas atau memiliki tinggi badan lebih dari 90 cm dikenakan tarif penuh.Berikutnya, harga tiket belum termasuk biaya tambahan untuk bagasi. Informasi tentang aturan bagasi dapat dilihat pada tiket.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus NPM untuk Mudik Lebaran 2023, Semua Rute dan Jadwal Keberangkatan

"Bus NPM tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat pembelian tiket melalui pihak selain agen resmi," demikian disampaikan NPM. 

Dan, calon penumpang harus mengonfirmasi jadwal keberangkatan ke perwakilan titik naik paling lambat (H-1) atau sehari sebelum keberangkatan untuk memastikan waktu keberangkatan.

[*/pkt]

Baca Juga

Sambut Perantau IKNAMAS, Yota Balad Ajak Berwisata Menikmati Pariaman Barayo 2025
Sambut Perantau IKNAMAS, Yota Balad Ajak Berwisata Menikmati Pariaman Barayo 2025
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Pariaman Barayo 2025 Dimulai, Ini 11 Objek Wisata Andalan Kota Pariaman yang Bisa Dikunjungi
Pariaman Barayo 2025 Dimulai, Ini 11 Objek Wisata Andalan Kota Pariaman yang Bisa Dikunjungi
Painan, Padangkita.com - Di tengah Pandemi Covid-19, Bumnag Bersama Koto XI Tarusan mampu meraih omset Rp50 juta per bulan dari Pulau Setan.
Penyedia Jasa Transportasi dan Pengelola Objek Wisata Diminta Taati Standar Keselamatan
Wagub Vasko Apresiasi Petugas Pos Pam Lebaran, Tinggalkan Keluarga Demi Kenyamanan Pemudik
Wagub Vasko Apresiasi Petugas Pos Pam Lebaran, Tinggalkan Keluarga Demi Kenyamanan Pemudik
Sumbar Kondusif Jelang Lebaran Idul Fitri, Polda Kerahkan 4.427 Personel di 85 Pos Pengamanan
Sumbar Kondusif Jelang Lebaran Idul Fitri, Polda Kerahkan 4.427 Personel di 85 Pos Pengamanan