Pariaman, Padangkita.com - Untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Rakyat Pariaman.
Penertiban dimulai pukul 03.00 hingga 10.00 WIB, Kamis (27/2/2025), yang melibatkan jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UMKM), camat, lurah serta unsur TNI dan Polri.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan penertiban ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan suasana Kota Pariaman yang tertib, aman dan nyaman buat semua orang.
“Aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman ini memang cukup bagus untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun kita berharap walaupun ekonomi masyarakat itu menjadi skala prioritas yang namanya ketertiban, kebersihan dan juga keindahan di Kota Pariaman harus tetap kita pelihara ” ujar Elfis Candra.
Mantan Kasat Pol PP Damkar Kota Pariaman ini juga menuturkan penertiban PKL sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan antara unsur pemerintah dengan masyarakat, yang berkomitmen untuk mewujudkan Pariaman kota yang bersih termasuk juga yang sekitar area Pasar Rakyat Pariaman.
“Operasi ini akan terus kita lakukan. Untuk tim terpadu kita melaksanakan selama 10 hari, kemudian untuk waktu waktu selanjutnya kita akan tetap menempatkan tim atau petugas di sekitar lokasi pasar ini untuk terus mengawasi agar pasar ini bisa tertib dan ini kita lakukan dengan cara persuasif dulu,” kata dia.
Elfis mengimbau seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian menyebutkan penertiban dilakukan terutama bagi pedagang yang menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Baca juga: Jelang Masuk Puasa, Pemko Pariaman akan Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Fasum
Alfian tegaskan agar pedagang berjualan di tempat yang telah sediakan oleh pemerintah, tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Begitu juga untuk area parkir kendaraan, mesti di tempat yang sudah diatur oleh petugas Dishub.
“Masyarakat dan pedagang diminta tertib terhadap aturan, agar proses jual beli di Pasar Rakyat Pariaman ini berjalan aman dan lancar," kata Alfian.
[*/pkt]