Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah kota selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, pada Kamis (27/2/2025) atas nama Wali Kota Padang.
Penyesuaian jam kerja ini memberikan kelonggaran bagi pegawai untuk memulai aktivitas kerja sedikit lebih lambat. Jika pada hari kerja biasa jam masuk kantor ditetapkan pukul 07.30 WIB, maka selama bulan Ramadan, jam masuk diundur menjadi pukul 08.00 WIB.
Surat Edaran tersebut secara rinci mengatur jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan adalah sebagai berikut:
- Senin sampai dengan Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yaitu dari pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat lebih panjang, yaitu satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:
- Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat selama 30 menit, dari pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Jam kerja lebih singkat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Meskipun terdapat penyesuaian jam masuk dan pulang, Pemko Padang memastikan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan tetap terpenuhi. Dalam poin kedua Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa:
"Jumlah Jam Kerja efektif bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
Selain pengaturan jam kerja, Surat Edaran tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian selama bulan Ramadan.
Pada poin ketiga dijelaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemko Padang diwajibkan menggunakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap, meliputi papan nama, lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan pin anti sogok.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk, tanpa mengabaikan kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Padang Gencarkan Patroli Rutin Jaga Trantibum Ramadan 2025
Penyesuaian jam kerja ini juga diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan. [*/hdp]