Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan

Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan

Di tengah Sungai Batang Arau, Fadly Amran-Maigus Nasir mendeklarasikan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Kota Padang. [Foto: Padangkita]

Padang, Padangkita.com – Berakhir sudah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon atau paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang Nomor Urut 03 Hendri Septa-Hidayat. Mahmakah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyakatan menolak gugatan atau permohonan yang diajukan.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Kota Padang) dan eksepsi Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025).

Dalam gugatannya, Pemohon (Hendri Septa-Hidayat) mendalilkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Padang (Termohon) dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di 8 kecamatan di Kota Padang.

“(Terhadap hal itu), Mahkamah (MK) berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh Termohon di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ketika membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Padang Tahun 2024.

Ia melanjutkan, sehubungan dalil atas pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir (Pihak Terkait/Paslon terpilih), MK berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, Mahkamah (MK) tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hendri Septa dan Hidayat ke MK.

Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5%) atau lebih dari 3.202 suara.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sehingga eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sebagaimana diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.

Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.

Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih.

Kemudian, Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.

Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.

Baca juga: KPU Padang Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir Menang Telak

Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan.

[*/pkt]

Baca Juga

Ilustrasi Pilkada
9 Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sumbar 2024 Non-Sengketa di MK Batal Dilantik 6 Februari
Jalan Tol Padang-Sicincin Selesai Uji Laik Fungsi, dapat Beroperasi Penuh Saat Libur Lebaran
Jalan Tol Padang-Sicincin Selesai Uji Laik Fungsi, dapat Beroperasi Penuh Saat Libur Lebaran
Comeback Dramatis, Semen Padang FC Bungkam PSS Sleman
Comeback Dramatis, Semen Padang FC Bungkam PSS Sleman
Deretan Proyek Infrastruktur yang akan Dibangun di Sumbar, Nilai Investasi bisa Capai Rp10 Triliun
Deretan Proyek Infrastruktur yang akan Dibangun di Sumbar, Nilai Investasi bisa Capai Rp10 Triliun
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
Gubernur dan Kapolda Sumbar Bahas Penguatan Sinergi: Tambang, Wisata hingga Sekolah Polwan
Gubernur dan Kapolda Sumbar Bahas Penguatan Sinergi: Tambang, Wisata hingga Sekolah Polwan