Padang, Padangkita.com – Sebanyak 250 pegawai honorer tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Padang pada tahap 1 maupun tahap 2.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon menyebutkan, 250 honorer itu tidak dapat ikut seleksi karena masa kerja masih di bawah 2 tahun.
"Sesuai aturan dari Kementerian PAN-RB, pegawai honorer yang bekerja di bawah 2 tahun memang tidak bisa masuk seleksi PPPK," kata Mairizon dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap 250 pegawai honorer tersebut. Pemko Padang masih menunggu kebijakan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status mereka.
"Saat ini pemerintah pusat masih fokus pada pegawai honorer yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun. Kita tunggu saja bagaimana kebijakan selanjutnya bagi mereka yang belum memenuhi syarat," kata Mairizon.
Mairizon meminta 250 pegawai honorer yang belum memenuhi syarat agar tetap tenang dan bekerja seperti biasa.
"Mudah-mudahan ada aturan baru dari pemerintah pusat yang bisa memberikan kepastian bagi mereka," harapnya.
Baca juga: SK PPPK Pemko Padang akan Diserahkan Serentak Juli 2025, Masa Kontrak Selama 5 Tahun
Diketahui, untuk seleksi PPPK Kota Padang tahun 2025, kuota yang disediakan mencapai 4.899 orang. Rinciannya, tahap 1 yang telah dilaksanakan Desember 2024, diikuti oleh 2.933 orang. Kemudian, seleksi tahap 2 dijadwalkan pada 16-17 Mei 2025, akan diikuti oleh 1.966 orang.
[*/pkt]