Pedagang Permindo Kembali Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Padang Tegaskan Penertiban

Pedagang Permindo Kembali Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Padang Tegaskan Penertiban

Sejumlah pedagang tampak berusaha membujuk personel Satpol PP Padang agar diberi kesempatan untuk kembali berdagang di kawasan Permindo. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com – Suasana kawasan Permindo, Kota Padang, kembali diwarnai aksi pedagang kaki lima (PKL) yang ramai-ramai membuka lapak dagangan di badan jalan pada Senin (27/01/2025).

Aksi ini memicu respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung penertiban tersebut, menegaskan bahwa tindakan para pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

"Sesuai Perda Kota Padang, tidak ada pedagang yang dibolehkan berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Jika melanggar, tentu kita tertibkan," sambungnya.

Eka Putra menjelaskan bahwa para pedagang di kawasan Permindo secara bersama-sama meminta kepada Satpol PP untuk memberikan ruang berjualan di kawasan tersebut, seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan izin atau kebijakan terkait tempat berjualan bukan berada di tangan Satpol PP.

"Terkait boleh atau tidak, tentu wewenangnya bukan kepada kita Satpol PP. Kalau meminta seperti dulu, tentu tidak mungkin, karena Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya sudah dicabut," jelasnya.

Ia menyarankan agar para pedagang yang menginginkan adanya kebijakan baru dapat mengajukan aspirasi mereka kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Perdagangan atau pihak kecamatan setempat.

"Karena itu yang berwenang dalam memberikan kebijakan, kalau Satpol PP tentu tidak ada wewenang untuk itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasi Ops Satpol PP Padang ini berharap agar seluruh pedagang di kawasan Pasar Raya dan Permindo dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga Pelanggar Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Permindo Pasar Raya Padang Ditindak Tegas

"Kami berharap kerja sama semua lapisan masyarakat dalam menciptakan pasar yang tertib, indah, bersih, dan rapi. Itu semua dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang di Pasar Raya yang menjadi kebanggaan kita semua," harapnya. [*/hdp]

Baca Juga

Malam di Padang akan Lebih Tenang, Dubalang Kota Resmi Bertugas Cegah Tawuran dan Balap Liar
Malam di Padang akan Lebih Tenang, Dubalang Kota Resmi Bertugas Cegah Tawuran dan Balap Liar
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar, Langsung Dibawa ke RSUD Rasidin
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar, Langsung Dibawa ke RSUD Rasidin
Pemko Padang Serahkan Ratusan Personel ASN untuk Perkuat Satpol PP, Wawako Tekankan Sinergi
Pemko Padang Serahkan Ratusan Personel ASN untuk Perkuat Satpol PP, Wawako Tekankan Sinergi
Pemko Padang Perkuat Satpol PP dengan Tambahan 275 Personel ASN, Gencar Tegakkan Perda
Pemko Padang Perkuat Satpol PP dengan Tambahan 275 Personel ASN, Gencar Tegakkan Perda
Belasan Remaja Padang Diciduk Satpol PP Akibat Tawuran
Belasan Remaja Padang Diciduk Satpol PP Akibat Tawuran
Penertiban PKL Berlangsung 10 Hari, Pemko Pariaman Tempatkan Petugas Mengawasi
Penertiban PKL Berlangsung 10 Hari, Pemko Pariaman Tempatkan Petugas Mengawasi