Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatatkan peningkatan signifikan dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Pada tahun 2024, ITKP Kota Padang mencapai 81,35 persen, meningkat dari angka 75,84 persen pada tahun 2023.
Peningkatan ini menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam menerapkan tata kelola pengadaan yang lebih baik.
"Pemerintah daerah wajib menayangkan dan mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai upaya peningkatan ITKP. Pada 2024, ITKP Kota Padang sebesar 81,35 persen, meningkat dari 75,84 persen pada 2023," kata Penjabat Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, saat membuka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Senin (21/1/2025).
Selain peningkatan ITKP, Pemko Padang juga memprioritaskan pengadaan barang dan jasa yang merupakan Produksi Dalam Negeri (PDN), sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Realisasi PDN Kota Padang pada tahun 2024 tercatat sebesar 67,36 persen, meningkat 13,09 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 54,27 persen.
Untuk memastikan peningkatan realisasi PDN terus berlanjut, Andree Algamar menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan perencanaan pengadaan.
Hal tersebut antara lain mengalokasikan setidaknya 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Selain itu, diwajibkan pula penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
"Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," jelasnya.
Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa kali ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (21/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025), bertujuan agar Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, dan PPTK dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, terutama untuk e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender, di OPD masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kinerja Kota Padang Tahun 2024, Catat Sejumlah Kenaikan Signifikan
"Juga untuk implementasi RUP dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang merupakan langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dengan memprioritaskan penggunaan produk lokal," terang Malvi. [*/hdp]