Jakarta, Padangkita.com - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade kembali bertemu dengan korban PHK PT Pos Indonesia Cabang Majalengka bernama Dadang Iskandar. Andre mengatakan kini sudah ada kesepakatan PT Pos untuk membayar kewajiban.
Pertemuan berlangsung di kantor Andre Rosiade, Selasa (14/1/2025). Turut hadir dalam pertemuan itu pihak PT Pos Indonesia, dan Dadang Iskandar bersama kuasa hukum.
Hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan PT Pos Indonesia bersedia membayarkan semua kewajibannya kepada Dadang Iskandar yang di-PHK. Andre pun menyampaikan terima kasih kepada Dadang beserta kuasa hukum dan PT Pos Indonesia.
"Terima kasih Pak Dadang dan tim pengacara pihak Pos, yah. Mudah-mudahan kita cari solusi, bukan benar, bukan salah, tapi kita cari solusi penyelesaian hari ini," kata Andre, dalam keterangannya dikutip Rabu (15/1/2025).
Tim Pengacara Dadang Iskandar, Yan Hutabarat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andre Rosiade yang memfasilitasi pihak bersengketa tersebut.
"Bagi beliau (Dadang Iskandar), saat ini hidupnya sekarang yang nanggung adiknya, dan ada sedikit bantuan dari Kang Dedy Mulyadi," kata Yan.
Adapun dari pihak PT Pos Indonesia menyepakati akan menurunkan status PHK Dadang Iskandar ke PHK pelanggaran tata tertib.
"Setelah kami ngobrol, kami akan menurunkan menjadi PHK pelanggaran tata tertib," kata Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia, Asih Kurniasari Komar.
Sementara itu, UP HC Services PT Pos Indonesia, Nandi Hidayat mengatakan, Dadang akan mendapatkan uang pesangon dan penghargaan di masa kerjanya.
"Itu maksimal kalau di undang-undangnya kan 10 kali, 10 kali masa kerja, jadi nominalnya Rp54 juta. Karena gaji bapak itu kan Rp5,4 juta, jadi yah Rp54 juta sekian lah (pesangon) itu yang bisa kita tawarkan," ungkapnya.
Di akhir pertemuan, Andre mengatakan kesimpulan dari status Dadang adalah PHK karena pelanggaran tata tertib.
“Sehingga, Pak Dadang bisa dapat namanya uang pesangon Rp54 juta plus dengan segala uang pensiun Rp120 juta, plus dengan segala asuransi dapatnya Rp360 juta lebih," katanya.
"Nah, Pak Dadang bisa terima nanti SK keluar Rp54 juta di depan, lalu setelah asuransi cair bapak dapat lagi sekitar Rp220 juta lagi. Nanti pas umur bapak 56 tahun, 2 tahun lagi, bapak terima Rp120 juta. Nah, Rp120 juta ini bisa bapak ambil langsung semua sekaligus atau bapak bisa berkala. Terima yah? Alhamdulillah," Andre yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI menambahkan
Andre memuji jiwa besar PT Pos Indonesia yang bersedia membayarkan kewajiban dan mencari jalan terbaik tanpa menyalahkan siapapun.
"Kebetulan memang tugas kami, Partai Gerindra ini didirikan oleh Pak Prabowo ditugaskan untuk mengadvokasi masyarakat. Alhamdulillah hari ini kan sudah selesai, jiwa besarnya PT Pos, Pak Dadang, kita nggak cari yang salah, tapi ada solusi di tengah. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah menerima, ini kan selesai. Jadi, sekali lagi, hatur nuhun, terima kasih yah," kata Andre.
Pada kesempatan itu, Dadang Iskandar mengaku sangat terharu dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andre Rosiade dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR RI Andre Rosiade Terima Pengaduan Korban PHK PT Pos Indonesia
"Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak, ibu memberikan yang terbaik untuk saya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, saya menangis," tuturnya.
Sebelumnya, Dadang mengadukan nasibnya kepada Andre soal PHK, pada Selasa (8/10/2024). Saat itu Gubernur Terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut mendampingi.
Dadang terkena PHK karena dugaan melanggar tata tertib dan disiplin perusahaan. Kepada Andre, Dadang menyampaikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya tidak terbukti.
[*/pkt]