Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar total Rp265.466.644.575 kepada semua atau 19 kabupaten/kota se-Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan DBH tersebut berasal dari empat sumber. Yakni, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).
"Total DBH triwulan tiga ini berjumlah sebanyak Rp265 miliar lebih, itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer," ungkap Mahyeldi dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).
Terkait dengan besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi menjelaskan, jumlah perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.
Dari total Rp265.466.644.575, DBH Triwulan 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar, DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dengan jumlah Rp23.961.942.607 dan yang terkecil diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp6.373.950.936.
"Seluruh kabupaten/kota di Sumbar mendapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang. Besaran itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang," ungkap Gubernur Mahyeldi.
Diketahui, dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp148.326.434.352. Kemudian, yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77.734.451.459.
Baca juga: Digitalisasi Administrasi Pajak Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Sedangkan di urutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp36.595.825.418. Kemudian, yang terakhir atau yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp2.809.933.346.
[*/adpsb]